Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Diduga Mencuri, Pria Asal Pekalangan Dibekuk Polisi

badge-check


					Diduga Mencuri, Pria Asal Pekalangan Dibekuk Polisi Perbesar

BONDOWOSO,Republiknews – Inisial HW (47) warga desa Pekalangan, RT: 22/RW:04, kecamatan Cermee, kabupaten Bondowoso, telah dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso, sekitar pukul 22.00 WIB. Jum’at (28/10/22) kemarin malam.

Dirinya diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP, setelah ia diketahui melakukan aksi perbuatannya disebuah rumah yang masih masuk wilayah desa Cermee, RT:18, kecamatan Cermee, kabupaten Bondowoso, pada pukul 06.00 WIB. Kamis, (20/10/22) pekan sebelumnya.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, ketika menerangkan awal kejadian pencurian yang dilakukan tersangka HW kepada awak media.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 06.00 WIB. Korban sedang tidur didalam kamarnya, sedangkan istri korban sedang berbelanja ke pasar. Kemudian sekira jam 05.58 WIB, datanglah pelaku HW dengan membawa motor Mio-J yang dimana pelaku langsung membuka pintu depan rumah korban. Kemudian pelaku memasuki rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, “Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku HW diantaranya rokok Surya Inter 7 Pres, rokok Surya Promild 1 Pres, rokok Signature 1 Pres, rokok Patra 1 Pres, rokok Halim 1 Pres, dan 1 unit handphone merk Samsung,” terang AKP Agus Purnomo.

Kembali ditambahkannya, “Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada saat korban bangun tidur yang dimana barang-barang miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV yang terpasang dirumahnya dan benar bahwa terekam ada orang yang sedang memasuki rumah korban,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban ditafsirkan mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

“Kami sudah mengamankan pelaku HW beserta barang bukti. Atas perbuatan pelaku HW, kami jerat dengan pasal 362 tentang melakukan dugaan tindak pidana Pencurian,” pungkas nya.

(Agung)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!