Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Diduga Mencuri, Pria Asal Pekalangan Dibekuk Polisi

badge-check


					Diduga Mencuri, Pria Asal Pekalangan Dibekuk Polisi Perbesar

BONDOWOSO,Republiknews – Inisial HW (47) warga desa Pekalangan, RT: 22/RW:04, kecamatan Cermee, kabupaten Bondowoso, telah dibekuk Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bondowoso, sekitar pukul 22.00 WIB. Jum’at (28/10/22) kemarin malam.

Dirinya diduga melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 362 KUHP, setelah ia diketahui melakukan aksi perbuatannya disebuah rumah yang masih masuk wilayah desa Cermee, RT:18, kecamatan Cermee, kabupaten Bondowoso, pada pukul 06.00 WIB. Kamis, (20/10/22) pekan sebelumnya.

Hal ini seperti yang dijelaskan oleh Kapolres Bondowoso AKBP Wimboko SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo, ketika menerangkan awal kejadian pencurian yang dilakukan tersangka HW kepada awak media.

“Telah terjadi tindak pidana pencurian yang terjadi pada hari Kamis tanggal 20 Oktober 2022 sekira jam 06.00 WIB. Korban sedang tidur didalam kamarnya, sedangkan istri korban sedang berbelanja ke pasar. Kemudian sekira jam 05.58 WIB, datanglah pelaku HW dengan membawa motor Mio-J yang dimana pelaku langsung membuka pintu depan rumah korban. Kemudian pelaku memasuki rumah korban dan mengambil barang-barang milik korban,” ungkapnya.

Ia melanjutkan, “Barang-barang yang berhasil dicuri pelaku HW diantaranya rokok Surya Inter 7 Pres, rokok Surya Promild 1 Pres, rokok Signature 1 Pres, rokok Patra 1 Pres, rokok Halim 1 Pres, dan 1 unit handphone merk Samsung,” terang AKP Agus Purnomo.

Kembali ditambahkannya, “Korban baru mengetahui kejadian tersebut pada saat korban bangun tidur yang dimana barang-barang miliknya sudah tidak ada. Selanjutnya korban melihat rekaman CCTV yang terpasang dirumahnya dan benar bahwa terekam ada orang yang sedang memasuki rumah korban,” imbuhnya.

Atas kejadian tersebut, korban ditafsirkan mengalami kerugian sebesar Rp.4.000.000,- (Empat Juta Rupiah).

“Kami sudah mengamankan pelaku HW beserta barang bukti. Atas perbuatan pelaku HW, kami jerat dengan pasal 362 tentang melakukan dugaan tindak pidana Pencurian,” pungkas nya.

(Agung)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!