PERISTIWA

Diduga Menyalah gunakan wewenang dan jabatan Kades Kenjo Dilaporkan Ke Polisi

Banyuwangi RepublikNews – Tidak terbantahkan, sebuah penyalahgunaan wewenang bakal selalu kemungkinan terjadi karena ada kesempatan yang terbuka, dan berbagai modus korupsi anggaran Dana Desa.

Dugaan mark up Dana Desa di desa Kenjo kecamatan Glagah terbongkar berawal dari info yang di dapat dari salah satu warga desa Kenjo yang enggan di sebut namanya mengadukan ke Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat ( LIRA ) DPD Banyuwangi

Begitu mendapat info dan pengaduan atau laporan keluhan masyarakat terkait penyalahgunakan dana desa tahun 2018 di Desa Kenjo kecamatan Glagah bagian Biro investigasi  dan penindakan LSM LIRA DPD  Banyuwangi yang melakukan investigasi pengumpulan bukti bukti terkait kebenaran info dan keluhan masyarakat secara akurat dan bisa di percaya.

Baca Juga :  Oknum Anggota Polsek Genteng Diduga Terlibat Dalam Peranpasan Mobil

Diduga banyak melakukan penyimpangan dan Penyalahgunaan jabatan serta memanipulasi data ADD Kades kenjo di bawa ke ranah hukum. Sebelumnya LSM LIRA sudah Berupaya untuk mensomasi Kepala Desa Kenjo sampai dua kali ternyata tidak di hiraukan
LSM LIRA DPD Banyuwangi , melaporkan kepala Desa Kenjo kecamatan Banyuwangi kabupaten Banyuwangi ke Polres Banyuwangi Jawa Timur.Dengan No laporan 027/SE.1/SO/DPD-Lira-Kab-Bwi/VIII/2019, Senin  (12/09/19) dan dilanjutkan dengan melaporkan kasus ini ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi.

Saat di temui oleh awak media di depan kejaksaan  Teguh Eko Rahadi selaku Bupati LSM LIRA DPD Banyuwangi mengungkapkan banyaknya penyalahgunaan serta manipulasi dana desa yang ada di desa kenjo kecamatan Glagah kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga :  Sijago Merah Mengamuk Dan Melalap 1 Rumah Warga Batu Kebayan

“mulai dari pembangunan Bedah rumah,penggelapan dana pembangunan Masjid,anggaran karang taruna yang tidak di kucurkan ke masyarakat,belanja modal pangadaan serta pemeliharaan kantor Desa Desa Kenjo yang diduga fiktif untuk ADD Tahun 2018,Dugaan Adanya Upaya Penyuapan oleh Kepala Desa Kenjo kepada salah satu Pimpinan
media Online di Banyuwangi semuai tertera dalam surat laporan.” ungkapnya.

lebih lanjut Teguh mengharapkan agar kasus ini segera di tindak lanjuti oleh aparat penegak hukum.

” harapan saya agar aparat penegak hukum segera menindak lanjuti segala dugaan penyalahgunaan wewenang serta manipulasi data ADD yang dilakukan oleh oknum kepala Desa agar nantinya berhati hati dalam pengelolaan PAD ,ADD,DD  yang Tertuang dalam   APBDes,sesuai regulasi yang di tetapkan” pungkasnya. (tim)

Baca Juga :  Hari Raya Idul Adha Jatuh Pada 31 Juli 2020.

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!