
Jombang, RepublikNews – Dalam upaya penegakan perundang-undangan RI No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, LSM Lembaga Penegak Demokrasi (LPD) kabupaten Jombang akan melaporkan oknum Kepala Desa Gondangmanis, kecamatan Bandarkedungmulyo, kabupaten Jombang, terkait pemalsuan dokumen kepemilikan tanah kas desa yang di jual kepada pemilik PT. SABAS.
Menurut Ketua LSM LPD Jatmiko Dwi Utomo yang juga sebagai ketua PAC Pemuda Pancasila Bandarkedungmulyo, masyarakat sudah geram dengan kelakuan Kepala desa Harno yang selama ini tidak terbuka kepada masyarakat, khususnya terkait jual beli tanah warga dan tanah kas desa yang dijual kepada pihak PT. SABAS. Bahkan saat dikonfirmasi, Kades hanya menjawab tidak bersalah.
“Kepala desa Harno dengan 2 kroninya yaitu Kaur Keuangan Masrukin dan Indra warga Kayen merubah nama kepemilikan tanah dari tanah kas desa dirubah menjadi Harno yang tak lain adalah kepala desa saat ini,” tambah Jatmiko.
Masih kata Jatmiko, dengan kejadian tersebut, masyarakat desa Gondang manis bersama LSM Lembaga Penegak Demokrasi akan melakukan pelaporan secara resmi ke Polres Jombang dengan membawa berkas sebagai barang bukti tindakan kepala desa (Harno Cs_red).
Selanjutnya, Kami dari Lembaga Penegak Demokrasi bersama perwakilan masyarakat desa Gondangmanis akan melaporkan dugaan tindakan kepala desa Cs ke Mapolres Jombang, imbuh Jatmiko. (Pur)
Jgn hnya kepala desa nya saja, smua perangkat desa nya terlibat terutama sekdes/carik nya. Coba telusuri srmua perangkat desa nya semua. Terima kasih
Mohon kasus ini sgra di usut tuntas….jangan sampai terjadi di tengah -tengah proses berjalan ada deal.deal… sehingga proses tidak berjalan sesuai dengan harapan masyarakat….