HUKRIM

Diduga Pelaku Pemerkosaan Ternyata Residivis Ranmor

Lumajang, RepublikNews – Polsek Yosowilangun berhasil menguak pelaku curanmor yang awalnya diduga pelaku pemerkosaan. Akan tetapi karena tidak cukup bukti melakukan tindak pidana pemerkosaan, dan diketahui atas dasar suka sama suka. Muhamad Salim (33) warga Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember kini harus mendekam di sel dan dihadiahi timah panas karena sempat melarikan diri saat dilakukan pemeriksaan, Sabtu (27-02-2021).

Polisipun berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor merk Suzuki type FD110 Shogun tahun 2002 warna biru, Nopol : P-2159-NG, Noka : MH8FD110X2J104607, Nosin : E401ID109282 yang kelengkapannya suda banyak Yang dilepas untuk mengelabuhi petugas. Pelaku mengambil sepeda motor milik korban yang diparkir di teras rumahnya didusun Krajan RT 004 RW 001 Desa Yosowilangun kidul Kecamatan Yosowilangun dalam keadaan kontak lupa mencabutnya tersangka kemudian membawa kabur ke daerah Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Lumajang Bergerak” Gelar Aksi Demo Tolak RUU Cipta Kerja

“Ternyata dia mencuri sepeda Hanya untuk digunakan pulang
Sebagai fasilaitas dirinya tuk ke Jember,” papar Kapolsek Yosowilangun AKP Hariyanto SH MH.

Dalam penyidikan dan pengembangan tersangka juga mengakui telah melakukan tindak pidana bahwa dirinya pernah melakukan hubungan layaknya suami istri. namun bukan pemerkosaan terhadap Seorang wanita dibawah Umur Namun orang yang sudah dewasa yang bukan istrinya pada hari Jumat Tanggal 26 Pebruari 2021 sekitar jam 12.30 wib di Dusun Meleman Desa Wotgalih Kecamatan Yosowilangun. Ketika itu pelaku sempat melarikan diri dari Polsek Yosowilangun dengan berpura-pura kencing.

Ternyata tersangka juga mengakui bahwa dirinya pernah melakukan pencurian televisi, sepeda motor, dan diesel pada tahun 2019 bersama Usman Buron dan Lihin sudah Ditangkap.TKP Dusun Tanjungsari Desa Glundengan Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember.

Baca Juga :  Kasus WNA "PT. Japs Steel" Aniaya Karyawannya Dinaikan Ke Kejaksaan Negeri Mojokerto

” Tersangka bahkan sudah diputus dan sudah pernah menjalani hukuman selama 1 tahun, kini tersangka terancam hukuman atas kasus curanmor” Ungkap,’ AKP Hariyanto.

Reporter : Atman, Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!