Diduga, Program Sertifikat Gratis (PTSL) Desa Kendal Lamongan Syarat Pungli

Lamongan ,Republiknews.id- Program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), merupakan suatu program yang memfasilitasi masyarakat untuk mendaftarkan tanahnya agar memiliki hak dan berkekuatan hukum yang tetap berupa sertifikat tanah.
Maksud dan tujuan Pemerintah mencanangkan program sertifikat massal bagi seluruh rakyat Indonesia adalah untuk meringankan beban biaya bagi masyarakat, karena semua biaya yang ditimbulkan sudah ditanggung oleh pemerintah,
Namun dalam prakteknya di tingkat desa tak jarang dimanfaatkan oknum – oknum untuk mencari keuntungan/ tidak bertanggung jawab.
Seperti PTSL yang tengah berlangsung di Desa kendal Kecamatan sekaran Kabupaten Lamongan Jawa – Timur, dari sumber warga yang tidak mau disebut namanya menyebutkan jika para pemohon yang ikut program PTSL didesa Kendal diduga mereka harus mengeluarkan biaya Rp.600 ribu rupiah + tambahan 300 ribu
Saat dikonfirmasi awak media hari selasa tgl 04-04-2023 langsung dikantor desa Kendal pihak kades ROIS Purwonugroho apakah benar untuk biaya PTSL yang harus dibayar masyarakat desa Kendal 600 ribu pak + ada tambahan 300 ribu. Kades Kendal dengan tegasnya menjawab ” iya memang benar.”
Apakah kades Rois itu tidak mengikuti aturan yang sudah jelas tercantum didalam SKB3 MENTERI bahwa Biaya Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL ) itu hanya 150 ribu,
Sedangkan dalam aturan SKB 3
menteri disebutkan bahwa biaya proses pembuatan sertifikat zona V untuk wilayah Jawa dan Bali adalah sebesar Rp.150.000. Untuk kebutuhan lainnya disubsidi dari APBN, dan juga Peraturan Bupati Lamongan Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembiayaan Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap.
Padahal dengan jelas SKB 3 Menteri sudah mengatur biaya PTSL hanya Rp 150 ribu saja. Seperti yang tertulis dalam SKB 3 Menteri angka 5 dan 6 sebagai berikut:
(5) Pembiayaan kegiatan pengadaan patok dan materai sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU angka 2 berupa pembiayaan kegiatan pengadaan patok batas sebagai tanda batas-batas bidang tanah sebanyak tiga (3) buah dan pengadaan materai sebanyak satu (1) buah sebagai pengesahan surat pernyataan.
(6) Pembiayaan operasional kelurahan atau desa sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU angka 3 berupa pembiayaan yang meliputi:
1. Biaya pengadaan dokumen pendukung.
2. Biaya pengangkutan dan pemasangan patok
3. Transportasi petugas kelurahan atau desa dari kantor kelurahan/desa ke kantor pertanahan dalam rangka perbaikan dokumen yang diperlukan. Untuk memperkuat SKB 3 Menteri.
Sementara masyarakat terutama kalangan bawah masih awam dan belum banyak yang tahu terkait regulasi yang mengatur tentang berapa besaran biaya yang harus mereka keluarkan untuk pendaftaran program PTSL yang menjadi salah satu program unggulan presiden Jokowi.
Ditempat terpisah team kami konfirmasi langsung ke warga ternyata benar harus membayar 600 perbidang + tambahan 300.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya kepada awak media ini mengatakan. jika biaya para pemohon untuk bisa mengikuti program PTSL tersebut harus membayar 600 ribu rupiah dan harus langsaung mbayar + 300 ribu rupiah
“Iya biaya pendaftaran nya Rp 600 ribu tapi ada tambahan lagi mbayarnya 300 untuk jual beli tanah mas, totalnya 900.000 ribu katanya program sertifikat massal hanya 150 ribu tapi kok segitu mas, katanya program pemerintah yang bertujuan meringankan beban masyarakatnya” tuturnya,
( Yan/St )