Diduga…Proyek Pelebaran Jalan Pacet-Padusan Jual Bekas Tanah Keruk Milik Warga Dan Aliran Sungai

MOJOKERTO | Proyek pembangunan Peningkatan dan Pelebaran Jalan Pacet-Padusan milik Dinas PUPR Kabupaten Mojokerto yang di kerjakan oleh CV. Maha Putra Mulia di duga menjual tanah keruk warga dan tanah di aliran sungai.
Proyek pelebaran jalan senilai 6.382.949.900,00 dengan volume 6,00 – 7,00 meter, sepanjang 1.334,00 m, yang di anggarkan oleh pemerintah dari dana APBD ini akan selesai kisaran 20 November 2023 masa kerja 180 hari yang dimana sesuai kontraknya di mulai pada 25 Mei 2023.
Namun diperkirakan proyek ini tidak akan selesai pekerjaannya sesuai dengan hasil kesepakatan kontraknya. Pasalnya proyek yang seharusnya di kerjakan pada bulan Mei 2023, dalam fakta pelaksanaannya baru di kerjakan akhir bulan Juni 2023.
Dari hasil Pantauan awak media ini, di temukan adanya dugaan Telah terjadi transaksi jual beli tanah kerukan dari proses pelebaran jalan baik tanah keruksn milik warga dan tanah kerukan di sepanjang sungai yang saat ini di perbaiki akibat longsoran hingga mengakibatkan separuh badan jalan hilang tergerus longsoran.
Di mana dari pihak pelaksana di duga menjual tanah kerukan ke beberapa orang. Dari informasi dilapangan dan pengakuan Mr. P (kontraktor asal Ngoro) dan Mr. T (pelaksana Lapangan) mengatakan tanah bekas kerukan di buang ke Vila Asia Jaya, Villa Guntur dan sebagian di minta Perangkat Desa untuk urugkan di pasar.
Disebut oleh mereka yang di maksud perangkat desa tersebut adalah Kepala dusun yang juga sebagai penyuplai material dalam pembangunan dan pelebaran jalan Pacet-Padusan.
Fakta yang mengejutkan adalah dari salah satu pengakuan pembeli tanah bekas kerukan jalan tersebut menerima sekitar 70 Dump Truck sampai 100 Dum Truck tanah urug dengan harga yang sudah di sepakati.
Dan Fakta lain diduga dari pihak pelaksana proyek pembangunan dan peneingkatan jalan Pacet Padusan tersebut bukan dari CV pemenang Tender melainkan CV lain.
Dalam hal ini Dimungkin kuat dugaan bahwa pelaksana proyek tersebut ada kongkalikong atau persekongkolan tender atau pinjam bendera untuk memenangkan lelang di PUPR Kabupaten Mojokerto atau bisa juga diduga proyek tersebut di Sub kan ke pihak ke tiga. (S49) Bersambung….