Diduga, Proyek TPT Tidak Sesuai RAB, Kades Kedungbanjar Beropini “Di Bongkar Pakai Linggis”.

Lamongan, RepublikNews – Pekerjaan Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT), yang berlokasi di Desa Kedungbanjar. Dengan anggaran Rp.150,000,00 juta, yang bersumber dari Alokasi Anggaran APBD dan dikerjakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan Anggaran BKKPD Desa Kedungbanjar Kecamatan Sambeng Kabupaten Lamongan TA. 2023, Di duga tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Biaya (Rab).
Pasalnya proyek dengan voleme (20×0,3m×1,50m) (100mX 03m×1,25m ) di kerjakan asal asalan. Terlihat pada kontruksi pasangan batu sepertinya tidak mengacu pada gambar. Nampak terlihat Banyak Sela- sela Rongga bebatuan dengan begitu diduga adanya pengurangan kubikasi volume dari RAB yang sudah disepakati.
Saat awak media turun di lokasi pekerjaan, terlihat dalam pekerjaan dari bahan campuran adonan proyek, tata cara penyusunan batu justru ditata satu baris dengan adonan yang sedikit (tatanan batu kosong) sehingga nampak celah jika di amati dari depan sebelum di plester.
Bahan semen yang digunakan kurang maksimal, sehingga dinilai tak akan memperkokoh TPT karena campuran semen dalam campuran pasir sangat minim sekali. Dan dari segi kualitas jelas akan sangat buruk, apalagi Tembok penahan tanah ( TPT ) pada Angaran 150,000,000 juta itu lokasinya pada letak dibibir tanah sawah
Kepala Desa Kedungbanjar saat di konfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp perihal pekerjaan proyek Tembok penahan tanah ( TPT ) tersebut, Kepala desa tidak menanggapinya sama sekali.
Ironisnya, pihak pemerintah desa kedungbanjar bukannya memberikan klarifikasi malah memblokir nomor awak media ini. Dan yang amat di sayangkan, melalui wartawan media lain pihak Kades Malah membuat dan menggiring opini dengan Memfitnah wartawan media ini telah merusak pekerjaan TPT dengan menggali dengan alat linggis tanpa bukti yang otenktik dan valid.
Ada apa dengan Kepala Desa Kedungbanjar…?
Mendapat tudingan tersebut, awak media ini mendatangai Kantor kecamatan Sambeng Untuk memperoleh informasi yang seimbang.
M. Eko Tri Prasetyo, S.STP Camat Sambeng saat ditemui dikantornya tidak terlalu berkomentar saat awak media ini menyampaikan temuannya di lapangan. Namun camat mengatakan akan mencoba menghubungi pihak Kepala Desa untuk Konfirmasi.
“santai ae bro ditunggu dulu nanti tak temukan dengan pak kades Kedungbanjar, ” pinta Camat.
Namun Sampai berita ini terbit tidak ada informasi dari Camat Sambeng.
Sementara itu menanggapi tudingan Kepala desa, awak media ini menilai jika Kades Kedungbanjar tidak ada bukti bisa jadi Fitnah dan itu telah melanggar Pasal 310 ayat (1) KUHP yaitu barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara paling lama 9 bulan atau denda paling banyak Rp4,5 juta. “(st/yan)