Diduga, Tak Punya Ijin Praktek Klinik Kecantikan, Wanita Lulusan Negeri Jiran Di Amankan Polresta Pasuruan

Pasuruan, RepublikNews – Tak memiliki izin praktek dan mengedarkan obat pemutih kulit, seorang wanita di Pasuruan diamankan polresta Pasuruan. Pelaku diamankan saat melayani pasien suntik putih di rumahnya.
Pelaku diketahui berinisial DMJ (23th), warga Tampung Kecamatan Lekok, Kota Pasuruan. Praktek yang diduga ilegal ini diketahui atas informasi masyarakat terdapat sebuah rumah yang digunakan sebagai praktek suntik pemutih, dimana kegiatan tersebut diduga tidak memiliki izin dari dinas terkait.
Untuk memastikan informasi tersebut tim awak media RepublikNews beserta LSM langsung menuju lokasi. Sabtu ,3/4/2021 siang hari sekitaran jam 11:57 wib. Dan benar sekali saat awak media beserta LSM masuk, terlihat ada seseorang yang sudah selesai melakukan kegiatan suntik pemutih pasien tersebut berinisial “N”,serta alat infus dan cairan yang berserakan dilantai.

Wanita lulusan program Pendidikan junior college di Jiangsu Vocational College of Medicine jurusan Nursing 2017-2020 di Beijing China ini Kedapatan sedang menggunakan jasa suntik putih online dengan metode infus whitening yang saat ini tengah marak. Padahal berdasarkan aturan UU Kesehatan, tindakan medis semacam ini hanya boleh dilakukan dokter atau lewat pendelegasian ke tenaga paramedis seperti perawat dan bidan sesuai SOP yang diatur undang-undang dan peraturan meteri kesehatan.
Saat di mintai keterangan “DMJ” mengaku sebagai perawat lulusan China, namun anehnya disini dia masih belum bekerja dan cuma sebagai usaha sampingan. Sedang Dikonfirmasi Terkait masalah ijin~ijin seperti STR (surat tanda regristasi), SIP (surat izin praktek), maupun SIK(surat izin kerja) dan dokumen lainya, DMJ mengatakan,”terkait ijin-ijin masih dalam proses,” ucapnya.
Kepada wartawan media, wanita kelahiran Pasuruan tahun 1998 ini saat di tanya Darimana obat di dapatkan, DMJ mengaku membeli obat secara online. “Saya beli secara online dan Untuk melakukan kegiatan suntik ini cuma dikenakan biaya Rp. 400 rb. Dalam seminggu bisa menyuntik pasien sebanyak 3 sampai 4 kali,” kata DMJ.
Ironisnya, limbah medis (B3) tersebut dibuang dengan dititipkan dirumah sakit wilayah kota Pasuruan oleh suaminya, yang menurutnya sang suami sebagai perawat dirumah sakit.
Berdasarkan hasil temuan ini, sekitar pukul 12:00 wib, dari awak media dan LSM berkordinasi dengan polsek setempat, dan langsung di temui Kapolsek bersama Kanitreskrim Polsek Lekok. Oleh pihak Polsek disambungkan kepada Kanit Tipidek Polres kota Pasuruan. Tak selang berapa lama Sekitar pukul 13:00 WIB. IPDA Anton Hendro Wibowo, S.H., M.H. (Kanit Tipidek) beserta anggota menuju lokasi didampingi oleh kanit polsek Lekok.

Sesampai dilokasi, anggota dari polres kota langsung memeriksa TKP, di lokasi ditemukan sisa-sisa limbah medis seperti jarum suntik ,infus dan obat pemutih yang kemudian dijadikan sebagai barang bukti untuk dibawa ke polres kota Pasuruan berikut DMJ diminta langsung datang Ke Mapolres kota untuk dilakukan pemeriksaan.
Para awak Media dan LSM Ada rasa sedikit kecewa kepada pihak aparat karena tidak diperkenankn ikut ke polres, yang kata Kanit disuruh nunggu nanti dikabari lewat telefon, selain rasa kecewa, ada lontaran kata yang bikin tidak enak didengar dan membuat tersinggung tiba-tiba Kanit Tipidek mempertanyakan terkait SOP media apakah terdaftar di Dewan Pers.
Sampai berita ini diturunkan, dari pihak polresta Pasuruan belum ada keterangan lebih lanjut, salah satu penyidik di hubungi selulernya bye WhatsApp hanya mengatakan kalau yang bersangkutan sudah mengakui kesalahannya, namun saat di minta keterangan terkait sanksi atau jeratan hukum buat pelaku hanya dijawab melalui WA nya,” nanti saja lagi persiapan apel dan untuk keterangan lebih lanjut langsung ke Pak Anton saja, sampean kan punya nomornya,” kata penyidik via WhatsAppnya. (Edy) Bersambung…