Diduga,Berkas Perkara Hilang, Julianta Sembiring. SH, Bersama Ketum AWI Datangi PN Surabaya

Surabaya,Republiknews-Terkait simpang siurnya informasi dan kepastian keberadaan Dokumen putusan perkara NO. 301 atas nama Jhon Lanhanten Limanto, dan tidak adanya kejelasan surat balasan dari pihak PN Surabaya yang telah dikirim oleh Kuasa Hukum dari Aliansi Wartawan Indonesia, Selasa 20 September 2022, Tim Kuasa Hukum Julianta Swmbiring. SH, bersama Ketua Umum AWI, Kembali Datangi Pengadilan Negeri Surabaya.
Kedatangan Julianta Sembiring.SH selaku Kuasa Hukum AWI selain mempertanyakan Hasil putusan PK No 301.PK/Pdt/2019 juga membawa surat sakti dari Mahkamah Agung (INFORMASI PERKARA MAHKAMAH AGUNG REPUBLIK INDONESIA).dan juga mempertanyakan terkait tidak adanya balasan surat dari Kuasa Hukum Jhon Lanhanten Limanto, bahkan surat tersebut sudah 4 kali di layangkan ke PN. SurabayaDan surat ke-5 langsung diterima melalui tangan humas juga diberikan dengan dibubuhkan tanda terima
Menurut Humas Makamah Agung (MA) Putusan sudah dikembalikan kembali ke Pengadilan Negeri Surabaya sejak tanggal 04 Juni 2020 namun ternyata menurut Agung, Humas PN Surabaya bahwa Surat putusan belum sampai ke PN.
Dalam keteranganya ke awak media, Kuasa Hukum dan Ketua Umum AWI mengatakan sudah menanyakan langsung berkas atau dokumen perkara tersebut kepada Pihak PN Surabaya, bahkan menurut ketua pengadilan Negeri Surabaya, ia juga sudah membuat surat khusus yang ditanda tangani langsung oleh wakil kepala pengadilan Negeri Surabaya ke Mahkamah Agung, tapi sampai hari Selasa tgl 20 September 2022 belum ada juga pengembalian dari Mahkamah Agung.
Surat putusan peninjauan kembali yang telah diputus tanggal 23 Oktober 2019 dan telah dikirim ke pengadilan Surabaya tanggal 4 Juni 2020 sampai dengan September 2022 berulang-ulang kali klien kami tidak mendapatkan kepastian hukum dari hasil putusan Pengadilan Negeri Surabaya maka dari itu kami dari aliansi wartawati Indonesia organisasi pers perempuan pertama yang menjembatani peristiwa hukum ini menghimbau agar masyarakat harus menuntut haknya.
Masih menurut Ketua Umum AWI bahwa Dengan bahasa yang tidak pasti, dari pihak PN Surabaya memberikan jawaban kalau masih Mencari dan mencoba Mendelegasikan salah satu pejabat penentu kebijakan untuk Mendatangi Kantor Makamah Agung di Jakarta.
“Hilangnya dokumen penting adalah peristiwa buruk Di Pengadilan Negeri Surabaya, hal ini bisa membuat krisis kepercayaan masyarakat terhadap penegakan Hukum karena lambannya penanganan kasus yang terkesan di Peti ES kan,” jelasnya.
Lalu dimana berkas putusan itu?, siapa yang bertanggung jawab atas hilangnya berkas berharga ini yang seharusnya menjadi alat memperjelas nasib dan kepastian Hukum klien kami. Atau kurang harmoniskah hubungan PN Surabaya dengan Mahkamah Agung kok bisa lembaga wakil Tuhan ini bisa tidak Kompak”, sentil Ketua Umum.
Sementara itu masih kata ketum AWI bahwa Makamah Agung (MA) melalui Humasnya saat dia konfirmasi mengatakan bahwa berkas dokumen perkara tersebut tidak pernah dikembalikan oleh PN Surabaya dan kami tidak mungkin salah redaksi, bahkan pihak Mahkamah Agung mengatakan jika ada pengembalian mereka tujukan saja dengan bukti tertulis. Namun pernyataan itu dibantah oleh pihak PN Surabaya, dan mengatakan kalau berkas sudah di kembalikan karena salah redaksi.
Ditempat Terpisah wawancara langsung dengan Jhon Lanhanten Limanto selaku pengaju PK, merasa sangat kecewa sekali atas apa yang dialami, keputusan PK 3 tahun terombang-ambing yang sudah diputuskan sejak tanggal 23 0ktober 2019 sampai detik ini belum juga Terima berkas putusan dan relas pemberitahuan yang secara resmi guna saya dapat mengajukan permohonan eksekusi.
Apakah memang seperti ini Hukum dan keadilan di negeri ini, Untuk mendapatkan informasi ataupun kepastian Hukum harus menunggu bertahun tahun, itupun masih belum mendapat kejelasan.
Kalau saja ini terjadi dengan rakyat kecil dan tidak tahu hukum sama sekali pastinya akan menyerah dan menerima nasib tanpa bisa melawan, artinya Hukum di NKRI masih tajam kebawah tumpul keatas,” tuturnya.
Di tempat yang sama, pengacara Aliansi wartawati Indonesia Julianta Sembiring, SH mengatakan kami dua kali jumpa dengan panitera dan humas namun harus menunggu lebih dari 5 jam dan sangat kecewa dengan pelayanan PN Surabaya,” katanya.
” sungguh sangat Naif putusan jelas-jelas sudah sejak 2019 dan saya telah berkoordinasi dengan Mahkamah Agung yang pada intinya melalui pertemuan tersebut pihak Mahkamah Agung telah mempersilakan untuk mengambil putusan peninjauan kembali di PN Surabaya karena sudah lama dikirim namun sepertinya kami diombang-ambingkan oleh pihak terkait sebagai masyarakat pencari keadilan,” terang Julianta.
Masih menurut Julianta, atas pertemuan hari ini di pengadilan Surabaya, wakil ketua PN mengatakan pada saya bahwa barang tersebut, sudah dicari di empat gudang dan berhari-hari bahkan mengerahkan puluhan pegawai PN Surabaya tetapi tidak ditemukan diduga digelapkan oleh oknum pegawainya sendiri.” Paparnya.
Berkaitan dengan perkara klien kami alasan wakil ketua pengadilan dalam mencari berkas perkara tersebut sangat tidak masuk akal, di mana juga meminta waktu kepada kami untuk bersabar beberapa waktu hari lagi dan masih akan membicarakan dengan ketua pengadilan, agar memerintahkan pegawai PN Surabaya untuk datang ke Mahkamah Agung Jakarta mencari berkas perkara tersebut,” pungkas Julianta Sembiring, SH.
(Haris)