Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dihentikan Polisi Di Traffic Light Surabaya Pengedar Sabu Diringkus

badge-check


					Dihentikan Polisi Di Traffic Light Surabaya Pengedar Sabu Diringkus Perbesar

SURABAYA,Republiknews.id– Kepolisian Polsek Tegalsari Polrestabes Surabaya meringkus komplotan penyalahguna barang haram narkotika jenis Sabu – sabu.

Dalam pengungkapan kasus peredaran barang terlarang itu, polisi mengamankan sedikitnya tiga orang tersangka yakni AS (50) warga Jl. Semarang Surabaya, AM (48) warga Jl. Banyu Urip Surabaya, MS, (30) warga Jl. Petemon Surabaya.

Sementara satu orang pelaku berinisial HB, (35) yang merupakan pengedar, saat ini masih dalam pengejaran petugas (DPO).

Kompol Imam Mustolih Kapolsek Tegalsari, didampingi Kasi Humas Polrestabes Surabaya Kompol Muchamad Fakih serta Kanit Reskrim AKP Sumarji Wibowo menyampaikan, penangkapan para tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari Informasi tersebut kemudian kita tindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan hingga para pelaku berhasil diamankan pada Sabtu (26/12/2022) pukul 00.30 wib, di Perempatan Lampu Merah (Trafic Light) Jl. Diponegoro – Kartini Surabaya, sewaktu AM berboncengan dengan MS menggunakan motor.

“Dengan sigap tim opsnal Reskrim Polsek Tegalsari yang sedang melakukan patroli menghentikan laju kendaraannya, alhasil anggota berhasil menemukan barang bukti narkoba dari tangan pelaku,” ujar Kompol Imam saat konferensi pers Rabu (21/12/2022).

Sementara, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan adalah 1 kantong plastik klip sabu seberat 23,01 gram.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 114 ayat (1), (2) Subs. pasal 112 ayat (1) (2) Jo. pasal 132 ayat (1) Sub. pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” pungkasnya.

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!