Dikantor J&T Dua Mahasiswa Asal Lampung Barat Diringkus Gara-Gara Ini

Lampung Barat,Republiknews-lagi-lagi Polres Lampung Barat berhasil menggagalkan peredaran Narkotika,kali ini Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat berhasil meringkus dua mahasiswa pada saat akan menerima paket berisi 10,82 gram narkotika jenis ganja dari perusahaan jasa pengiriman.
Kedua pelaku adalah CP(21) merupakan mahasiswa asal Pekon Kejadian, Belalau, Lampung Barat dan RP (18) yang juga seorang mahasiswa merupakan warga Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat
“Kedua pelaku diamankan di kantor J&T Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 15.45 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumadi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Sabtu (16/4/2022).
Keduanya ditangkap berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas / 13/ IV / 2022 / Res Narkoba, tanggal 15 April 2022.
Juherdi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula saat Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendengar informasi dari masarakat adanya pengiriman paket diduga berisikan narkoba pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 15.45 WIB.
“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T Express,” bebernya.
Mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenarannya.
“Petugas kami langsung melakukan pengecekan ke kantor J&T Express dan langsung mengamankan kedua pelaku,” ungkap Juherdi.
“Pelaku diamankan pada saat akan menerima paket berisi narkotika jenis ganja,” sambung dia.
Dari penangkapan tersebut barangbukti yang diamankan petugas berupa plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang di dalamnya terdapat sehelai kaos terlipat berwarna abu-abu dan di dalam lipatan kaos itu terdapat sebungkus kertas koran berisi narkotika jenis ganja telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.
” Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya kedua pelaku dijerat Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutupnya Juherdi
(Nur)