Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dikantor J&T Dua Mahasiswa Asal Lampung  Barat Diringkus Gara-Gara Ini

badge-check


					Dikantor J&T Dua Mahasiswa Asal Lampung  Barat Diringkus Gara-Gara Ini Perbesar

Lampung Barat,Republiknews-lagi-lagi Polres Lampung Barat berhasil menggagalkan peredaran Narkotika,kali ini Satuan Resnarkoba Polres Lampung Barat berhasil  meringkus dua mahasiswa pada saat akan menerima paket berisi 10,82 gram narkotika jenis ganja dari perusahaan jasa pengiriman.

Kedua pelaku adalah  CP(21) merupakan mahasiswa asal Pekon Kejadian, Belalau, Lampung Barat dan  RP (18) yang juga seorang mahasiswa merupakan warga Pekon Kenali, Belalau, Lampung Barat

“Kedua pelaku diamankan di kantor J&T Kelurahan Pasar Liwa, Balik Bukit, Lampung Barat pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 15.45 WIB,” kata Kasat Resnarkoba Polres Lampung Barat Iptu Juherdi Sumadi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Hadi Saepul Rahman, Sabtu (16/4/2022).

Keduanya ditangkap berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor: Sp. Gas / 13/ IV / 2022 / Res Narkoba, tanggal 15 April 2022.

Juherdi menjelaskan, penangkapan kedua pelaku bermula saat Anggota Sat Narkoba Polres Lambar mendengar informasi dari masarakat adanya pengiriman paket diduga berisikan narkoba pada Jumat (15/4/2022) sekira pukul 15.45 WIB.

“Kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada orang yang melakukan pengiriman narkotika jenis ganja melalui jasa pengiriman J&T Express,” bebernya.

Mengetahui informasi tersebut, pihaknya langsung menindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan guna mengetahui kebenarannya.

“Petugas kami langsung melakukan pengecekan ke kantor J&T Express dan langsung mengamankan kedua pelaku,” ungkap Juherdi.

“Pelaku diamankan pada saat akan menerima paket berisi narkotika jenis ganja,” sambung dia.

Dari penangkapan tersebut barangbukti yang diamankan petugas berupa  plastik berwarna silver bertuliskan J&T Express yang di dalamnya terdapat sehelai kaos terlipat berwarna abu-abu dan di dalam lipatan kaos itu terdapat sebungkus kertas koran berisi narkotika jenis ganja telah diamankan di Mapolres Lampung Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

” Guna mempertanggungjawabkan perbuatan nya kedua pelaku dijerat  Pasal 114 Ayat 1 atau Pasal 111 Ayat 1 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika” Tutupnya Juherdi

(Nur)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!