Dikonfirmasi Terkait PTSL, Pokmas Desa Jokerto Terkesan Menghindar, Ada Apa…?

Magetan, RepublikNews – Berdasarkan dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik yang sudah di tentukan aturannya. Dalam hal ini secara terbuka memberi informasi ke publik dengan jelas.
Bahwa program strategis nasional (PTSL) ini Presiden telah intruksikan kepada sebelas institusinya yang terdiri dari beberapa Kementerian, Lembaga Negara, Lembaga Penegak Hukum, sampai ke Kepala Daerah Provinsi maupun Kota/kabupaten, seperti yang tertuang dalam instruksi Presiden RI No. 2 Tahun 2018.
Dan tupoksi yang berhubungan langsung dengan Penerima PTSL (warga) terkait pengumpulan berkas hingga berkasnya di serahkan ke BPN adalah Pokmas.
Dimana pokmas bertugas Menyampaikan berita yang di dapatkan dari pembekalan pengumpulan Data Yuridis PTSL, Pokmas yang membantu komunikasi ke Desa. Pokmas yang bertugas membantu menginput data PTSL, Pokmas menghimpun, mengadministrasi dan menggunakan biaya persiapan yang telah ditetapkan.
Artinya, terhadap pemohon warga yang menyangkut mulai dari kordinasi di lapangan, menghimpun hingga penggunaan biaya persiapan tersebut adalah Pokmas sendiri, juga hingga melaporkan dan bertanggung jawab atas hasil pelaksanaan tugas dan penggunaan biayanya kepada Lurah kemudian ke Camatnya.
Tidak seperti pengungkapan dari Ketua Pokmas Desa Joketro Kecamatan Parang Kabupaten Magetan Jawa Timur H.Slamet Riyadi, dalam acara penyerahan PTSL yang pelaksanaannya secara simbolis dan virtual, Senin (27/12/2021).
Pasalnya setelah selesai acara, awak media menemuinya untuk konfirmasi mengenai dari berapa banyak pemohon atau mendapatkan berapa bidang, serta hasil sosialisasi kesepakatan dari masyarakat. Seolah-olah dari memberi jawaban, Ketua Pokmas di duga menutup – nutupi.
“Maaf soal terkait masalah itu, kita sampaikan di acara pokmas, dan maaf bisanya (memberi jawaban) besok saja, di hari Jum’at, “Katanya penuh aneh dalam memberi jawaban pertanyaan tersebut.
Ini sudah membuktikan dari gelagat atau sikap yang diberikan. Dan patut di sayangkan karena secara tidak langsung membungkam tugas media dalam mencari serta menggali informasi untuk masyarakat demi transparansi informasi, apalagi terkait masalah tersebut. Sudah barang tentu tahu semua dari kinerja sebagai Pokmas yang pro aktif dalam pengurusan PTSL.
Perlu diketahui setelah Lembaga Legislatif, Eksekutif dan Yudikatif, Lembaga Pers yang dalam hal ini adalah wartawan merupakan selaku ujung tombaknya. Dan juga merupakan pilar ke-4 sebagai wahana untuk penyeimbangan demokrasi di Indonesia. Namun terkadang yang terjadi di lapangan, tak jarang dalam menjalankan profesi mulia ini di sepelekan oleh para oknum-oknum tertentu. Dengan adanya sikap tersebut, patut kita soroti, ada apa di balik itu semua. (iwn)