Menu

Mode Gelap
PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !! Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan Satgas Saber Pangan Tancap Gas Jelang HBKN, 9.138 titik Diawasi, Pelanggar Diberi Sanksi ! Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

ADVETORIAL

Dinas Cipta Karya Magetan Sosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung

badge-check


					Dinas Cipta Karya Magetan Sosialisasikan Sertifikat Laik Fungsi Bangunan Gedung Perbesar

Magetan,Republiknews – Sebagai sarana dalam upaya meningkatkan pelayanan pada masyarakat Pemerintah Kabupaten Magetan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Bidang Cipta Karya melakukan sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bangunan gedung. Yang mana tujuan sosialisasi tersebut sebagai guna dalam memberikan pemahaman dan pengertian akan pentingnya SLF di jangka panjang, yang dalam hal ini dilakukan melalui publik atau medsos untuk bisa dengan cepat diketahui di masyarakat.

Sebagaimana hal yang disampaikan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Magetan melalui Kepala Bidang Cipta Karya, Rokhmat Zainuddin, ST,MT yang dalam penyampaiannya, bahwasanya yang dilakukan  DPUPR Kabupaten Magetan akan sosialisasi dalam pembahasan SLF sangatlah penting, untuk bisa memberikan pengertian dan pemahaman di dalamnya.

Di jelaskan pula bahwasanya pengertian SLF adalah sertifikat yang diberikan pemerintah daerah untuk menyatakan kelaikan fungsi bangunan gedung sebelum dapat di manfaatkan.

“Dalam hal ini merupakan sebagai upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, tentang kelaikan gedung yang nantinya jangan sampai ada kejadian musibah (gagal kontruksi) yang akibatnya bangunan tersebut tidak memenuhi standar baku SLF, “terangnya Kamis (7/7/2022).

Lanjutnya, “Berdasarkan UU No 8 Tahun 2022 tentang bangunan gedung, PP No 16 Tahun 2018 dan Permen PUPR  No 19/27 Tahun 2018 tentang penyelenggaraan IMB dan SLF bangunan gedung yang melalui pelayanan perizinan dari Sertifikat Laik Fungsi bangunan gedung pada dasarnya harus memiliki SLF sebagai syarat untuk dapat di manfaatkan, “kata Rokhmat Zainuddin, ST,MT memperjelas.

Diungkapkan pula sebagai informasi, masyarakat bisa mengajukan dalam permohonan SLF melalui Mall Pelayanan Publik (MPP) Magetan yang dikelola oleh DPMPTSP di Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Selain itu juga SLF untuk bangunan baru juga bisa diperoleh bagi bangunan yang sudah ada (existing) sebagai syarat agar bisa memperoleh PBG (Peraturan Gedung Dan Bangunan).

“Harapan kita kedepan dengan adanya himbauan serta pemberitahuan akan sosialisasi, nantinya agar masyarakat dapat dengan mudah memahami pentingnya dari SLF tersebut, “ungkap Kepala Bidang Cipta Karya di akhir pembicaraan.

Perlu diketahui juga dari beberapa langkah yang harus dilakukan oleh pemohon yang dalam hal ini agar mendapatkan SLF, untuk bisa mengetahui informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact US hotline perijinan DPUPR .Perijinan.dpupr@gmail.com.No WhatsApp 081 515 400 655 / +0351 895123.

(w.i)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Demokrat Gelar Seminar, AHY Bukan Hanya Milik Kader Demokrat, Tetapi Milik Seluruh Elemen Bangsa

2 November 2025 - 16:36 WIB

BPD Lakardowo Tangguh, Layak Jadi Percontohan: Audiensi Panjang Bersama Pemuda Pancasila Berlangsung Penuh Gagasan

23 Oktober 2025 - 19:51 WIB

Pemkab Tuban Gelar UPacara Peringatan HUT Ke – 80 Provinsi Jawa Timur

16 Oktober 2025 - 12:26 WIB

Jalin Kemitraan, MPIR Korwil Jombang Gelar Halal Bihalal Lintas organisasi

18 April 2025 - 20:03 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!