Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban Gelar Sosialisasi Peraturan Bupati , Tentang KTR dan KTBR.

Tuban, RepublikNews.
Pemerintah Kabupaten Tuban melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban untuk kesekian kalinya menggelar kegiatan yang diperuntukkan bagi Tempat Ibadah, Tempat umum dan seluruh OPD se-kabupaten Tuban yang dikemas dalam Sosialisasi Peraturan Bupati Tuban tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok ,di Ruang rapat Setda Lantai 3 Pemkab Tuban , Rabu ,30/10/2019.
Perda Kabupaten Tuban nomor 1 tahun 2016 tentang KTR dan KTBR sudah diundangkan pada bulan mei tahun 2016 , dan selanjutnya telah diterbitkannya Peraturan Bupati Tuban nomor 55 tahun 2018 , tentang Peraturan pelaksanaan peraturan daerah nomor 1 tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok dan Kawasan Terbatas Rokok pada tanggal 18 September 2018.
Peserta Sosialisasi diberikan dan dikenalkan pada peraturan Bupati Tuban oleh Nara sumber- nara sumber yang terdiri dari Bagian Hukum terkait dengan Peraturan Perundangan Perda dan Perbup KTR , oleh Siswanto.SH ,Kasubag Perundang – undangan , Kabid Penegakan Perundang-undangan daerah dari Satpol PP Tuban , Daryuti. SH.MH dan juga Nara Sumber dari Rsud.Dr.R.Koesma Tuban Oleh Dokter Spesialis Penyakit Dalam dr. Mat Suwito.Sp.PD , tentang Bahaya Rokok bagi Kesehatan.
Dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tuban , Ir. Sunarto.MM , serta dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban, Satpol PP dan Bagian Hukum Setda Kabupaten Tuban sebagai nara sumber, dan kurang lebih 150 Undangan hadir dari unsur Pengelola Tempat -tempat umum , Pengelola Tempat Ibadah dan Perwakilan OPD se – Kabupaten Tuban.
Dalam sambutannya , Ir.Sunarto menyampaikan rasa terima kasihnya atas kehadiran, keterlibatan dan dukungan seluruh undangan kepada Pemkab Tuban dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik terutama dibidang kesehatan.
“Merokok merupakan hak, tetapi bukan termasuk merupakan Hak Azasi Manusia (HAM) sebagaimana tertuang dalam Undang-undang dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, karena ada hak yang lebih tinggi dari pada hak merokok , yaitu hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana tertuang dalam pasal 28 H ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945.” jelas Ir.Sunarto.
“Semoga pelaksanaan Sosialisasi Perbup KTR dan KTBR berjalan lancar dan segera dapat diimplementasikan sehingga terciptanya kawasan tanpa rokok dan Kawasan Terbatas Rokok di tempat-tempat tertentu sebagai bentuk perlindungan pemerintah pada masyarakat terkait dampak asap rokok.” tegas Ir.Sunarto.
Kasi Promkes dan Pemmas pada Dinkes Kabupaten Tuban,Windu Budiati.SKM pada kegiatan ini menguraikan bahwa ”
Pada kesempatan ini peserta sosialisasi juga di bekali dengan banner KTR dengan harapan bisa di pasang ditempat ibadah, ditempat-tempat umum dan di OPD Se Kabupaten Tuban sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan Kawasan Terbatas Rokok (KTbR).” terang Windu.
“Setelah kegiatan ini diharap mereka juga dapat mensosialisasikan kegiatan ini kepada orang lain dan masyarakat sekitarnya , sehingga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya berhenti merokok dan bahaya rokok bagi kesehatan.” harapnya.(@nt).