Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

BIROKRASI

Dinkes Tuban Mengajak Masyarakat Berani Donor Plasma konvalesen. Berikut Persyaratannya.

badge-check


					Dinkes Tuban Mengajak Masyarakat Berani Donor Plasma konvalesen. Berikut Persyaratannya. Perbesar

Tuban, RepublikNews.

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, melalui Dinas Kesehatan, mengajak masyarakat untuk berani donor Plasma konvalesen. Hal ini disampaikan untuk membantu pemerintah menekan persebaran virus Covid-19.

Donor Plasma konvalesen, adalah donor darah dari pasien yang sembuh dari infeksi virus corona, yang sangat berguna dalam proses penyembuhan bagi pasien yang terinfeksi virus Covid-19, karena secara medis di dalam plasma sudah terbentuk antibodi.

Hal ini seperti yang disampikan oleh Lulut Purwanto.DCN , Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tuban saat Monday Talk Radio Pradya Suara, Senin .22/02/2021 pagi.

“Oleh karena itu Pemerintah pernah mencanangkan gerakan donor plasma secara Nasional pada 18 januari lalu,” kata Lulut Purwanto.

Dari data Gugus Tugas Kabupaten Tuban, mulai dari awal Covid-19 menyebar di Tuban sampai pada 17 Febuari kemarin, sudah ada 2588 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh serta masih ada 589 pasien yang masih dirawat dirumah sakit. Kalau dihitung  hampir 1 tahun pandemi ini, setiap bulan ada sekitar 215 orang yang dinyatakan sembuh.

“Maka, dalam 3 bulan terakhir yang berpotensi sebagai pendonor plasma, itu ada sekitar 645 penyintas dan kalau ada seperlimanya saja yang memenuhi syarat dan ketentuan, maka setiap bulan ada 40 penyintas yang berpotensi sebagai pendonor,” terangnya.

Sementara kebutuhan plasma konvelesen di Tuban, lanjut Lulut, tidak sebanding dengan para pendonor, hal ini dikarenakan banyak masyarakat yang sudah sembuh dari virus Covid-19 tidak berani untuk mendonorkan plasmanya atau belum mengetahui.

“Sehingga dalam kesempatan kali ini, kita beritahukan kepada masyarakat yang sudah sembuh dari virus Covid-19, untuk mencoba dan supaya tidak takut untuk melakukan donor plasma karena ini demi kebaikan bersama,” tegasnya.

Sedangkan syarat bagi pendonor plasma diantaranya minimal berusia 18 sampai 60 tahun, berat badan minimal 55 kg, tekanan darah systole 90-160 mmHg, tekanan darah diastole 60-100 mmHg, denyut nadi sekitar 50 sampai 100 kali per menit, dan suhu tubuh kurang dari 37 derajat celsius.

Selanjutnya, terdiagnosis Covid-19 sebelumnya dengan real time PCR, sudah dinyatakan sembuh oleh rumah sakit, memiliki kadar Hemoglobin lebih dari 13.0 g/dL untuk pria dan lebih dari atau sama dengan 12.5 g/dL untuk wanita, tidak leukopenia, limfopenia, trombositopenia, neutrofil lymphocyte ratio (NLR) kurang dari atau sama dengan 3,13, konsentrasi protein darah total lebih dari 6 g/dL atau albumin darah normal lebih dari 3,5 d/dL.

Syarat lain, hasil uji saring IMTL terhadap sifilis, hepatitis B dan C serta HIV dengan CLIA/Elisa non-reakif, hasil uji saring terhadap hepatitis B dan C serta HIV dengan NAT non-reaktif, hasil skrining terhadap antibodi golongan darah negatif, hasil pemeriksaan Golongan Darah ABO dan rhesus dapat ditentukan, tidak memiliki riwayat transfusi sebelumnya, bersedia untuk menjalani prosedur plasmaferesis.

Untuk donor wanita dipersyaratkan belum pernah hamil dan tidak memiliki antibodi anti-HLA/anti-HNA (namun tidak telalu direkomendasikan) serta bersedia tanda tangan Informed Content (ICT).

“Dan yang paling penting dari itu semua adalah pelaksanaan donor plasma hanya dilakukan oleh PMI, jika ada pihak lain itu tidak benar.” Pesan Lulut.(@nt).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan

22 Februari 2026 - 21:50 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

Presiden Prabowo: Di Mata Hukum Semua Sama “Hukum Berlaku” Untuk Semua Warga Negara

18 Agustus 2025 - 10:08 WIB

Pj. Bupati Lampung Barat Resmikan Gedung Perpustakaan Daerah

19 Desember 2024 - 17:07 WIB

Cara Menghilangkan Benjolan di Leher Kiri

9 November 2024 - 10:22 WIB

Trending di KESEHATAN
error: Content is protected !!