Dinsos Kabupaten Mojokerto Menyatakan Tidak Pernah Menggunakan Jasa Rental

Mojokerto,RepublikNews – Seperti yang di beritakan sebelumnya oleh media RepublikNews terkait adanya dugaan penyalahgunaan kewenangan dan jabatan atas dugaan adanya kejanggalan SPJ 2019 yang berkaitan dengan jasa Rental DRC yang beralamatkan di Magersari Kota Mojokerto, pihak dinsos di kabarkan melalui pejabat atas nama EM yang menyewa mobil rental dengan alasan untuk operasional kegiatan Pemberdayaan Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) dinas sosial kabupaten Mojokerto di nyatakan tidak benar.

Melalui Jawaban Surat Konfirmasi yang di kirim oleh media ini, Kadinsos Kabupaten Mojokerto dengan nomor surat: 460/1217/416-106/2019 perihal tanggapan atas Konfirmasi dan Laporan Pendahuluan nenjawab dan menyatakan bahwa dinas sosial kabupaten Mojokerto tidak pernah menggunakan DRC sebagai jasa sewa mobil.
Jelas sudah bahwasannya EM, mantan pejabat Dinas Sosial tahun 2017 bersama putranya BP dan di bantu oleh SU yang di ketahui sebagai security PU Mojokerto sudah melakukan pemalsuaan data dan telah merugikan pihak jasa rental DRC Magersari.
Tindak pidana berupa pemalsuan suatu surat dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) pasal 263 yang berbunyi:
(1) Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
Apa yang di lakukan EM,BP yang di bantu SU seorang security sangat mencoreng citra dan nama baik Pegawai Negeri Sipil dan kedinasan pemerintah Mojokerto. Pasalnya Em adalah seorang PNS yang menjabat pada kedinasan Dinas Sosial era 2017 bersama Anaknya BP yang pada waktu itu juga salah satu pegawai BPBD Mojokerto bersama sama SU security yang berdinas di PU Kota Mojokerto, dengan dalih sewa mobil kesalah satu rental yang ada di Magersari Mojokerto, sejumlah 13 unit mobil untuk mencari keuntungan pribadi dengan menggadaikan mobil-mobil tersebut dan tidak membayar uang sewa jasa mobil. Pemilik DRC sampai hari ini belum di bayar dan di rugikan sebesar RP. 139 juta lebih.
Sementara itu dari pihak EM, BP, SU sampai berita ini di terbitkan belum ada yang bisa di konfirmasi. Sedangkan pemilik rental SH mengharapkan kepada media ini melalui Surat pengaduannya (Dumas) agar bisa menindaklanjuti permasalahannya dan memproses lebih lanjut agar pihak EM cs dan yang terkait bisa mempertanggung jawabkan perbuatannya, membayar tunggakan rentalnya dan mengganti atas segala kerugiannya. Jika secara kekeluargaan bisa di tempuh pihak SH membuka tangan lebar lebar tapi jika tidak biarlah hukum dan pihak pemerintah secara kedinasan yang menindak mereka,” tegas SU. (tim/red)