Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

TNI-POLRI

Dipenghujung Ramadhan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus Narkoba 28 Tersangka Diamankan

badge-check


					Dipenghujung Ramadhan, Polres Probolinggo Kota Ungkap 21 Kasus Narkoba 28 Tersangka Diamankan Perbesar

Probolinggo,Republiknews-Polres Probolinggo Kota menggelar konferensi pers pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika dengan menetapkan 28 orang tersangka untuk kasus narkoba jenis sabu dan peredaran farmasi tanpa ijin.

Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani didampingi Kasat Narkoba AKP Joko Murdiyanto dan Iptu Zainullah Kasi Humas Polres Probolinggo Kota. Senin (25/04/22)

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani S.H.,S.I.K. menyampaikan bahwa pemberantasan penyalahgunaan narkotika merupakan komitmen pihaknya sejak dari awal. Kami akan terus melakukan pemberantasan tindak pidana narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Probolinggo Kota.

Dari bulan Januari hingga awal April tahun 2022 kita mengungkap 21 perkara, Yakni kasus narkotika 14 dan kasus tindak pidana edar farmasi tanpa ijin ada 7 perkara. Dari 21 perkara ini jumlah tersangka yang telah kita amankan ada sebanyak 28 orang. Untuk rilis hari ini ada 26 tersangka karena 2 tersangka sudah masuk tahap 2 yakni di kejaksaan.

“Untuk barang bukti yang kita amankan, Kita sita dan selanjutnya nanti sebagai kepentingan proses penyidikan lebih lanjut ada 27 paket narkotika jenis sabu dengan berat yang bervariasi dan 5.026 butir pil jenis trihexyphenidyl dan dextro,” kata AKBP Wadi Sa’bani.

Ia mengungkapkan bahwa dari hasil penyelidikan untuk wilayah edar dari penyalahgunaan tindak pidana narkotika ini yakni wilayah Malang, Pasuruan dan Kota/Kabupaten Probolinggo dengan hasil barang dari Surabaya, Pasuruan dan Malang.

Untuk status tersangka yang kita amankan ada sebagai pengedar dan kedapatan membawa barang bukti sekaligus penguna. Dari 28 tersangka untuk 3 tersangka kedapatan membawa barang bukti sekaligus penguna sisanya yang 25 adalah sebagai pengedar.

Pasal yang dikenakan yakni pasal 114 dan atau pasal 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 dan untuk 3 tersangka yang kedapatan membawa barang bukti sekaligus penguna yakni pasal 112 dan atau pasal 127 UU nomor 35 tahun 2009.

Kemudian pasal 197 dan atau pasal 196 UU nomor 35 tahun 2009 tentang kesehatan terkait edar farmasi yang edar tanpa ijin.

Dengan ancaman hukuman untuk tindak pidana narkotika untuk pengedar paling rendah 4 tahun maksimal ancaman hukuman mati dan untuk penguna 4 tahun. Sementara untuk ijin farmasi undang-undang kesehatan ancaman maksimal 15 tahun.

“Untuk itu kami berharap semua elmen masyarakat untuk dapat berkolaborasi dalam memberantas penyalahgunaan narkotika,” pungkasnya.

 

(Atman)

Baca Lainnya

Ketua Tim Wasev TMMD ke-124, Brigjen TNI Joni Pardede, Tinjau Lokasi di Kodim 0422/Lampung Barat

21 Mei 2025 - 17:50 WIB

Polda Lampung Kerahkan 1.229 Personel, Amankan Pilkada Serentak 2024

25 November 2024 - 19:12 WIB

Kapolda Lampung : Upaya pemberantasan Narkoba butuh Langkah Kongkret dan Terpadu

8 November 2024 - 09:33 WIB

Waspadai Bahaya Judi, Polisi Tangkap Dua Pelaku Perjudian di Bandar Lampung

8 November 2024 - 09:31 WIB

Giat Polsek Sukodono Bersama Pokdarkamtibmas Ke Kantor Dinas Pertanian Dalam Program Ketahanan Pangan Menuju Indonesia Maju

5 November 2024 - 18:27 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!