Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Dishub Provinsi : Robohnya Rambu Di Pintu Keluar Tol Penompo Tanggung Jawab PT. HMI

badge-check


					Dishub Provinsi : Robohnya Rambu Di Pintu Keluar Tol Penompo Tanggung Jawab PT. HMI Perbesar

Mojokerto,RepublikNews – Robohnya tiang Rambu setinggi 2,5 meter berikut rambu lampu signal yang tertanam di pembatas pertigaan pintu keluar Tol Penompo Mlirip direspon oleh dishub provinsi.

Melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Pengendalian dan Pengelolaan Prasarana (Kasi Dalops P3) Dishub Jawa Timur, Yoyok Kristyo Wahono melalui selulernya mengatakan akan menindak lanjuti kejadian tersebut dan menyampaikan ke Dishub Provinsi.

http://www.republiknews.id/2020/02/20/ironis-rambu-peringatan-di-pintu-keluar-tol-penompo-dibiarkan-roboh/

Dalam keterangannya Yoyok menerngkan,”radius 50-100 meter masih tanggung jawab pihak pengembang dan pemeliharaan jalan tol, meskipun itu tertancap di jalur propinsi, jadi dengan adanya pemberitaan ini akan kami sampaikan ke dishub provinsi,”ungkap Yoyok

“PT.MHI sebagai pihak pelaksana dan Pemegang hak konsesi yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan, secepatnya akan kita sambungkan biar segera ada tindakan dan perbaikan,”tambahnya

Dalam pantauan awak media RepublikNews yang di dapat di lapangan, (kamis 20/02/2020) lampu tersebut roboh dan masih aktif menyala,jika dibiarkan terus menerus,sangat membahayakan penguna jalan atau orang yang melintas di sekitar robohnya tiang rambu karena aliran listrik yang masih menyala.

http://www.republiknews.id/2020/02/20/proyek-gedung-e-rsud-prof-dr-sukandar-mojosari-senilai-405-m-di-duga-syarat-kkn/

Rambu tersebut roboh dikarenakan bagian pondasi tidak kuat menahan beban tiang pancang dan mengakibatkan tiang besi patah terlepas dari pondasi. Dilihat secara kasat mata di duga kwalitas pondasi yang rendah dan tidak mampu menahan beban sehingga tiang pancang rambu tersebut roboh. {ndet)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!