Dishub Provinsi : Robohnya Rambu Di Pintu Keluar Tol Penompo Tanggung Jawab PT. HMI

Mojokerto,RepublikNews – Robohnya tiang Rambu setinggi 2,5 meter berikut rambu lampu signal yang tertanam di pembatas pertigaan pintu keluar Tol Penompo Mlirip direspon oleh dishub provinsi.
Melalui Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Pengendalian dan Pengelolaan Prasarana (Kasi Dalops P3) Dishub Jawa Timur, Yoyok Kristyo Wahono melalui selulernya mengatakan akan menindak lanjuti kejadian tersebut dan menyampaikan ke Dishub Provinsi.
Ironis…Rambu Peringatan di Pintu Keluar Tol Penompo Dibiarkan Roboh
Dalam keterangannya Yoyok menerngkan,”radius 50-100 meter masih tanggung jawab pihak pengembang dan pemeliharaan jalan tol, meskipun itu tertancap di jalur propinsi, jadi dengan adanya pemberitaan ini akan kami sampaikan ke dishub provinsi,”ungkap Yoyok
“PT.MHI sebagai pihak pelaksana dan Pemegang hak konsesi yang bertanggung jawab dalam pemeliharaan, secepatnya akan kita sambungkan biar segera ada tindakan dan perbaikan,”tambahnya
Dalam pantauan awak media RepublikNews yang di dapat di lapangan, (kamis 20/02/2020) lampu tersebut roboh dan masih aktif menyala,jika dibiarkan terus menerus,sangat membahayakan penguna jalan atau orang yang melintas di sekitar robohnya tiang rambu karena aliran listrik yang masih menyala.
Proyek Gedung E, “RSUD Prof.Dr.Sukandar Mojosari-Senilai 40,5 M” Di Duga Syarat KKN
Rambu tersebut roboh dikarenakan bagian pondasi tidak kuat menahan beban tiang pancang dan mengakibatkan tiang besi patah terlepas dari pondasi. Dilihat secara kasat mata di duga kwalitas pondasi yang rendah dan tidak mampu menahan beban sehingga tiang pancang rambu tersebut roboh. {ndet)