Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Ditreskrimsus Polda jatim Tangkap Dua Pelaku Peretas Akun Pemerintah Jatim

badge-check


					Ditreskrimsus Polda jatim Tangkap Dua Pelaku Peretas Akun Pemerintah Jatim Perbesar

Surabaya,Republiknews.id – Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua hacker pelaku peretasan akun lembaga pemerintah pendidikan khususnya di Jawa Timur, yang telah beraksi sejak bulan Februari 2023 lalu. di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Tangerang Provinsi Banten.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua pelaku yang berhasil kita amankan yakni, Agus Tiyadi (27) warga Dusun Sinabe Jawa Barat dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mr. Cakil (23) warga Cibuntu Kecamatan Cibitung Bekasi.

“Disita dari dua tersangka Agus Tiyadi, satu handphone samsung A04, unit PC rakitan, layar monitor PC. Kemudian dari Dendi Syaimam yakni, satu unit HP Xiaomi Note 12 warna hitam, satu unit HP Samsung Z Fold 4 warna hitam, satu unit laptop merk Azus Tufs gaming,” ungkap AKBP Zulham Effendy.

AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, tersangka Dendi Syaimam ini telah melakukan peretasan terhadap website milik pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur, untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

“Dari pengakuan tersangka Dendi Syaimam mereka pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website dan mendapat gaji Rp 10.000.000,” jelas AKBP Zulham Effendy, pada Rabu (31/05/2023).

“Tersangka Dendi Syaiman ini, sebagai hacker dan ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa yang telah berhasil meretas website pemerintahan,” tutur AKBP Zulham Effendy.

Website https://jatimprov.go.id/ tersebut ungkap AKBP Zulham Effendy, adalah website resmi milik Pemprov Jatim, yang diperuntukkan sebagai sarana informasi terkait struktur organisasi, dokumentasi kegiatan, pengelolaan anggaran daerah, pengaduan masyarakat.

“Sekira bulan Februari 2023, pihak admin website mendapat laporan bahwa dari sistem deteksi (IDS) tersebut, telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website pemerintahan,” kata AKBP Zulham Effendy.

Lanjut AKBP Zulham Effendy, dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://jatimprov.go.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya serta dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) dan website slot88 (website perjudian).

“Dari adanya laporan terkait kasus peretasan website tersebut, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan pada 7 Mei 2023, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website, di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Tangerang Prov. Banten,” tandas AKBP Zulham Effendy.

AKBP Zulham Effendy menambahkan, Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus di kembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka Dendi Syaimam.

Kedua tersangka dijerat pasal 32 pasal 33 dan pasal 34 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi undang-undang 19 tahun 2016 yaitu tentang informasi transaksi elektronik ancaman hukuman 10 tahun denda maksimal 10 miliar

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!