Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Ditreskrimsus Polda jatim Tangkap Dua Pelaku Peretas Akun Pemerintah Jatim

badge-check


					Ditreskrimsus Polda jatim Tangkap Dua Pelaku Peretas Akun Pemerintah Jatim Perbesar

Surabaya,Republiknews.id – Ditreskrimsus Polda Jatim menangkap dua hacker pelaku peretasan akun lembaga pemerintah pendidikan khususnya di Jawa Timur, yang telah beraksi sejak bulan Februari 2023 lalu. di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Tangerang Provinsi Banten.

Wadirreskrimsus Polda Jatim AKBP Zulham Effendy mengatakan, dua pelaku yang berhasil kita amankan yakni, Agus Tiyadi (27) warga Dusun Sinabe Jawa Barat dan Dendi Syaimam alias Muhammad Acil alias Mr. Cakil (23) warga Cibuntu Kecamatan Cibitung Bekasi.

“Disita dari dua tersangka Agus Tiyadi, satu handphone samsung A04, unit PC rakitan, layar monitor PC. Kemudian dari Dendi Syaimam yakni, satu unit HP Xiaomi Note 12 warna hitam, satu unit HP Samsung Z Fold 4 warna hitam, satu unit laptop merk Azus Tufs gaming,” ungkap AKBP Zulham Effendy.

AKBP Zulham Effendy mengungkapkan, tersangka Dendi Syaimam ini telah melakukan peretasan terhadap website milik pemerintahan dan pendidikan khususnya di Jawa Timur, untuk dijadikan sebagai sarana meningkatkan Search Engine Optimization (SEO) konten perjudian.

“Dari pengakuan tersangka Dendi Syaimam mereka pernah bekerja sebagai admin website perjudian di Kamboja sekaligus sebagai peretas website dan mendapat gaji Rp 10.000.000,” jelas AKBP Zulham Effendy, pada Rabu (31/05/2023).

“Tersangka Dendi Syaiman ini, sebagai hacker dan ingin menunjukkan eksistensi diri bahwa yang telah berhasil meretas website pemerintahan,” tutur AKBP Zulham Effendy.

Website https://jatimprov.go.id/ tersebut ungkap AKBP Zulham Effendy, adalah website resmi milik Pemprov Jatim, yang diperuntukkan sebagai sarana informasi terkait struktur organisasi, dokumentasi kegiatan, pengelolaan anggaran daerah, pengaduan masyarakat.

“Sekira bulan Februari 2023, pihak admin website mendapat laporan bahwa dari sistem deteksi (IDS) tersebut, telah terjadi dugaan akses ilegal terhadap website pemerintahan,” kata AKBP Zulham Effendy.

Lanjut AKBP Zulham Effendy, dari peristiwa akses illegal (peretasan) terhadap website https://jatimprov.go.id/, mengakibatkan terganggunya sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya serta dibuktikan dengan tampilan yang berubah menjadi landing page (halaman awal) dan website slot88 (website perjudian).

“Dari adanya laporan terkait kasus peretasan website tersebut, kemudian anggota Ditreskrimsus Polda Jatim, melakukan serangkaian proses penyelidikan, dan pada 7 Mei 2023, Polisi berhasil melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yang diduga keras melakukan akses illegal (peretasan) terhadap website, di Perumahan Kana Park Cluster Yuma Tangerang Prov. Banten,” tandas AKBP Zulham Effendy.

AKBP Zulham Effendy menambahkan, Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menemukan sejumlah barang bukti berupa perangkat keras atau perangkat lunak Komputer yang dirancang atau secara khusus di kembangkan untuk melakukan akses illegal (peretasan) yang digunakan oleh tersangka Dendi Syaimam.

Kedua tersangka dijerat pasal 32 pasal 33 dan pasal 34 undang-undang nomor 11 tahun 2008 sebagaimana diubah menjadi undang-undang 19 tahun 2016 yaitu tentang informasi transaksi elektronik ancaman hukuman 10 tahun denda maksimal 10 miliar

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!