DPO Pelaku Pencurian Motor Dijalan Kapas Madya 3-H/ 45 Surabaya Ahirnya Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews– berakhir sudah pelarian seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang terjadi di depan rumah jalan Kapas Madya 3-H/ 45 Surabaya. pada, Selasa. 31 Mei 2022 sekira jam 13.30 Wib.
Pelaku yang di jadikan daftar pencurian orang (DPO) N.H (22) asal Platuk Donomulyo VIII Surabaya berhasil ditangkap saat berada di daerah Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya,
“Tersangka berhasil ditangkap oleh anggota Opsnal yang dipimpun langsung Kanit Reskrim Tambaksari Iptu Agus Suprayogi. Di kawasan Pelabuhan Perak Surabaya. setalah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku.” Ujar Kompol Muhammad Akhiyar Kapolsek Tambaksari Surabaya, Selasa (07/06/2022).
Masih kata Kapolsek Tambaksari, NH saat itu beraksi bersama dua temannya CA dan Z yang tertangkap sebelumnya oleh anggota Reskrim Polsek Tambaksari.
Selanjut mereka bertiga saat itu bersepakat untuk melakukan pencurian sepeda motor milik korban P.P.E, Umur : 25 Tahun yang Kost di Jalan Kapas Madya 3 H Surabaya dengan dalih meminjam kendaran milik korban
“Setalah di berikan pinjaman oleh korban. Malah pelaku ini menggandakan kunci kontak motor korban untuk melancarkan kasinya, sementara tersangka C.A, ini merupakan 1 tempat kos bersama korban.” Jelas Akhyar.
Setalah mereka berhasil mengambilnya atau mencuri sepeda motor milik korban, meraka bertiga lalu menjualnya ke pulau madura di daerah bangkalan. Namun kedua pelaku CA dan Z yang membawa hasil curian tersebut terlebih dahulu ketangkap.
Akhyar menambahkan Sementara NH yang berhasil melarikan diri hingga beberapa minggu itu akhinya. petugas reskrim Polsek Tambaksari menemukan tempat persembunyian dan meringkusnya.” Jelasnya
Barang bukti yang di amankan petugas dari tersangka NH berupa 1 buah Hand Phone Vivo Y93 Warna Biru dan 1 Unit Sepeda Motor Honda Supra X warna merah, No Pol L 2449 TO yang digunakan sarana.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka NH dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 9 tahun.” Tutupnya
(Hrs)