HUKRIMTNI-POLRI

DPO Pelaku Penganiayaan Diringkus Unit Reskrim Polsek Jogoroto

Jombang, RepublikNews – Unit Reskrim Polsek Jogoroto berhasil mengamankan seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama bernama Khafid Ridotulloh Alias Kapiteng (25), alamat Dusun Jogoroto, Desa Jogoroto, Kecamatan Jogoroto, kabupaten Jombang, Sabtu, 04 Januari 2020, 23.30 wib.

Pelaku yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) atas dugaan tindak pidana penganiayaan pada Minggu, 22 Desember 2019 silam, diamankan petugas saat nongkrong di rumah tetangganya. Dari penangkapan pelaku, petugas mengamankan hasil Visum ET Repertum sebagai barang bukti.

Kapolsek Jogoroto AKP Bambang Setiyobudi menyampaikan pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang yang melarikan diri usai melakukan aksi penganiayaan bersama teman-temannya di pinggir jalan Dusun Murong, Desa Mayangan, kecamatan Jogoroto, saat menonton pertunjukan Bantengan. Berkat penyelidikan dan informasi masyarakat, pelaku akhirnya dapat diringkas petugas saat nongkrong.

Baca Juga :  Tiga Penjudi Asal Desa Sentul Diringkus Satgas Anti Judi Pilkades Polres Jombang

“Tersangka beserta barang bukti Uda diamankan guna proses lebih lanjut. Pelaku melanggar pasal 170 KUHP tentang penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara”, imbuh Kapolsek. (Pur)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!