BERITA UTAMAINVESTIGASI

DPP MPPKKN Kawal Kasus Warga Payaman Mencari Keadilan Ke Kejari Lamongan

Lamongan, RepublikNews – Keluaga anak cucu Ngasrun yang di wakili Husnan Bin Sawiran Bin Ngasrun warga Dusun Karangasem Desa Payaman Kecamatan Solokuro Kabupaten Jawa Timur merupakan korban kebijakan Kepala Desa (Kades) Payaman Musta’in SPd, dalam pembangunan Warung Lamongan (Warla) di atas tanah milik desa yang di akui sepihak oleh Kades.

Husnan selaku wakil dari keluarga keturunan Bani Ngasrun tanpa patah semangat dan tidak putus asa untuk mencari keadilan atas kedholiman, kecongkaan penguasa desa Payaman dengan berdalih pembangunan demi kepentingan masyarakat dan rakyat Payaman. Yang di duga tanpa mengindahkan mekanisme proses yang bermartabat serta tidak mengindah rasa kemanusiaan.

Atas sikap dan tindakan Kades dan Prangkat desa Payaman yang di anggap tidak sesuai mechanisme, Husnan melakukan perlawanan dengan cara mengadu kepada bupati Lamongan dan ketua DPRD Kabupaten Lamongan tidak hanya itu Husnan selaku bagian dari ahli waris mengadu ke kantor DPP LSM Masyarakat Pemerhati Pelaku Korupsi Kolusi dan Nepotisme ( MPPK2N).

Baca Juga :  Busana Adat Khas Lamongan Wajib di Pakai ASN.

Dengan mengadu ke MPPK2N mendapat tanggapan dan pengawalan secara sehingga tanggal 29 Juni 2020 lalu, Husnan mendapat undangan mediasi antara Husnan Sawiran Ngasrun dengan Musta’ain Kades Payamana oleh Sami’an Camat Solokuro di kecamatan Solokuro. Dari pertemuan mediasi tersebut tidak membuahkan hasil kata sepakat justru tampak jelas banyak kejanggala – kejanggalan dan penyimpangan yang di lakukan Kades dan prangkat desa Payaman yang patut di curagai adanya pelanggaran massif dan terstruktur.

Hal itu di ungkapkan Khusnul Ali ketua Umum MPPK2N. Sehingga tiem MPPK2N mengadukan ke Kejaksaan negeri (Kejari) Lamongan untuk melakukan peninjauan ulang atas pembangunan WARLA di depan rumah warga desa Payaman yang di prakarsai Kades Payaman Musta’in.

Ada beberapa dugaan penyimpangan dalam proyek WARLA tersebut di antaranya, adanya temuan proyek WARLA tersebut adanya papan nama proyek baru adanya mediasi di prasasti proyek dari situ jelas sumber anggaran dana desa 2019. Tapi di laksanakan Januari 2020. “Itu jelas adanya dugaanya penyimpangan yang di lakukan panitia dan kurangnya keterbukaan publik .”kata Khusnul Ali.

Baca Juga :  Modus Pinjam Uang "Waspada WhatsAp di Sadap" Orang Yang Tidak Bertanggung Jawab

Tidak hanya itu Khusnul Ali menyatakan, bahwa, adanya dugaan penyalah gunaan wewenang oleh Kades Payaman yang mana mekanisme pelaksanaan pembangunan tersebut tanpa melalui Musyawarah dusun atau lingkungan dengan bukti ketua RT dan RW tanpa di libatkan dan musyawarah lingkungan sekitar lingkungan WARLA dan tidak adanya sosialisasi pada warga sekitar WARLA.

 

Dari keterangan di hadapan Camat Husnan pihaknya sudah melakukan pendekatan kepada Kades, ketua BPD dan ketua TPK WARLA, namun tidak ada respon sama sekali. Dan yang paling Nampak kejanggalannya adalah terkait status tanah yang di bangun WARLA hanya berdasarkan atas SPPT dan dan peta blok PBB. Itu pun di gunakan dasar kepemilikan tanah. Yang konyol lagi pengakuan atas kepemilikan tanah tersebut atas dasar SPPT dan peta Blok PBB.

Baca Juga :  Juniardi SIP MH: Kapolda Lampung Tindak Oknum Polisi Intimidasi Wartawan di Tulang Bawang Barat

Seperti yang di ungkapkan Sugeng selaku pemeriksa inspektorat Pemkab Lamongan. “Itu menunjukan Pemerintahan Desa Payaman dan Pemkab. Lamongan setali tiga uang aliyas melakukan kejahatan berjamaah.”katanya.

Atas tindakan itu pihak MPPK2N melakukan pengaduan ke Kejari untuk peninjauan ulang dari sisi hukum atas dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pelaksana pemerintahan mulai dari tingkat desa hingga pemerintahan tingkat kabupaten.

Sementara Kajari Lamongan melalui Kasi Datun menyatakan akan di pelajari pengaduan dari MPPK2N dan ini merupakan masukan dari masyarakat yang harus di hargai. “Ya kita tunggu petunjuk dari pimpinan.” Kata Irfan kasi datun kajari Lamongan. (husnan/tiem).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!