Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Dua Bandit Diringkus Di Endrosono Surabaya

badge-check


					Dua Bandit Diringkus Di Endrosono Surabaya Perbesar

Surabaya,Republiknews– Dua pria yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang terjadi di Jalan Raya Rungkut Madya (depan UPN) Surabaya di Ringkus Unit Reskrim Polsek Rungkut Polrestabes Surabaya.

Keduanya diketahui berinisial MM (31) asal Jalan Sidodadi, Simokerto Surabaya dan AS (27) asal Jalan Endrosono, Semampir Surabaya, mereka ditangkap pada. Senin 18 April 2022 sekira pukul 05.00 WIB, di rumahnya.

Keduanya ditangkap setelah anggota Reskrim Polsek Rungkut mendapatkan laporan dari seorang tukang sapu jalan berinisial. AM 32 Tahun. warga Pakal Timur Surabaya,” jelas  Kapolsek Rungkut Kompol Bambang Prakoso, melalui kanit Reskrim Iptu DJoko Susanto, pada Selasa (26/04/2022).

Masih kata Djoko Begitu menerima laporan korban petugas langusng melakukan penyelidikan. dengan berbekal GPS di HP korban, dan akhirnya pelaku berhasil ditangkap di rumahnya di jalan Endrosono.

“Dari pelaku ini  petugas menyita berang bukti 1 unit sepeda motor milik korban Honda Scoopy Nopol L-2870-YW, 3 mata kunci T, gagang kunci T, anak kunci pembuka tutup magnet dan motor sarana pelaku Mio No. Pol palsu.” Ungkapnya.

DJoko juga menambahkan ternyata kedua pelaku ini  merupakan Resedivis pelaku pencurian kendaran bermotor yang kerap beraksi di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.

“Mereka sudah dua kali dipenjara dengan kasus yang berupa. Sementara dari ulah tersangka ini ada tiga laporan yang masuk kepolsek Rungkut dan 1 laporan di Polsek Gununganyar.” Imbuhnya.

Gunna mempertanggungjawabkan perbuatannya  kini kedua pelaku  sudah ditahan dan dijebloskan kedalam penjara.

“Keduanya kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling 7 tahun. “tutupnya

(Hrs)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!