Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

INVESTIGASI

Dua Kali “Sang Presiden” Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Jatim

badge-check


					Dua Kali “Sang Presiden” Mangkir Dari Panggilan Penyidik Polda Jatim Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Menindaklanjuti laporan informasi dg nomor : LI/2054/IX/RES.2.5/2022/Ditreskrimsus tanggal 13 September 2022 tentang pelecehan profesi wartawan, pelanggaran UU ITE dengan modus pencemaran nama baik, Penyidik Polda Jatim lakukan pemanggilan pada Presiden Direktur PT. Bijac Internasional.

Panggilan Penyidik Polda Jatim di lakukan pada tanggal 28 September 2022. Akan tetapi, sang presiden mangkir atau tidak hadir ke POLDA JATIM. Ketidakhadiran Sang Presdir pada panggilan pertama, membuat Penyidik melakukan panggilan kedua, yang akan dilaksanakan hari Senin, tanggal 10 Oktober 2022.

Selain mangkir dalam memberikan keterangan kepada penyidik terkait kasus pelanggaran UU ITE dengan modus pencemaran nama baik serta pelecehan profesi wartawan.

Sang Presiden juga mangkir dari panggilan penyidik POLDA JATIM tanggal 6 Oktober 2022 terkait kasus dugaan terjadinya peristiwa tindak pidana penipuan dengan modus kebohongan publik, pemalsuan gelar LC, Modal PT BIJAC fiktif serta pemalsuan M-Banking BCA senilai 98 Triliun lebih.

Presdir PT. Bijac Internasional diduga telah melanggar pasal 378 KUHP dan/atau pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)

Dari beberapa kasus tersebut diatas, sebelumnya pihak Polda Jatim sudah memanggil beberapa saksi. saksi I sdr Taufik Yoga dan saksi II Raden Harjanto telah memberikan keterangan kepada penyidik POLDA JATIM pada hari Selasa tanggal 4 dan Rabu tanggl 5 Oktober 2022.

Raden Harjanto, Saksi II saat Menghadiri Panggilan Polda Jatim

Pertanyaan terhadap Saksi I dan Saksi II tidak terlepas dari bagaimana terlapor Sdr. Jumansyah atau Sang Presiden PT BIJAC International melakukan dugaan tindak penipuan dengan modus kebohongan publik, serta dugaan pemalsuan gelar LC yang dimaksudkan untuk menambah kepercayaan khalayak umum.

Selain itu, dugaan pemalsuan M-Banking BCA senilai 98 Triliun lebih juga dilakukan oleh sang Presdir untuk memperkuat niatan Sang Presdir untuk melakukan dugaan tindak penipuan, selain menambah kepercayaan member pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.

Dengan tidak hadirnya sang Presdir PT. BIJAC International untuk memberikan keterangan kepada Penyidik POLDA JATIM.
Pihak penyidik kepada awak media RepublikNews mengatakan akan segera melakukan panggilan kembali minggu depan. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

Terlindungi: Maling BBM Jenis Solar Oper Tangki Di Talun Kidul Sumobito Wilayah Hukum Jombang

8 Februari 2026 - 14:23 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35

29 Desember 2025 - 17:14 WIB

Trending di INVESTIGASI
error: Content is protected !!