Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Dua Kurir Sabu jaringan Internasional Asal Sampang Madura digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak

badge-check


					Dua Kurir Sabu jaringan Internasional Asal Sampang Madura digulung Polres Pelabuhan Tanjung Perak Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil ungkap kasus peredaran barang terlarang jenis sabu-sabu jaringan Internasional. dua tersebut adalah FK (25) dan MJ (20) asal Sampang Madura,Keduanya diamankan pada Kamis (16/9/2021), setelah petugas melakukan kontrol delevery terhadap pengiriman paket tersebut. Narkoba jenis sabu-sabu itu di sembunyikan didalam termos.

“Kita melakukan koordinasi dengan Bea Cukai terkait pengiriman paket melalui ekspedisi, hingga tersangkanya 2 orang dapat kami amankan” jelas Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak AKBP Anton Elfrino Trisanto saat didampingi oleh kasat resnarkoba, Iptu Hendro Utaryo. Senin (27/9/2021).

terungkapnya kasus ini, anton menjelakan setelah pihaknya menerima laporan dari Bea Cukai Tanjung Perak terkait adanya pengiriman barang dari Malaysia melalui ekspedisi di kawasan Kalianak. Rencananya paket tersebut akan di kirim ke Sampang, Madura.

Dari pengeledahan yang dilakukan oleh petugas didalam paket tersebut berisi Narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam dua termos. Didalamnya itu ada kain bekas gula, ada juga termos dua dan didalam ada bungkus sabu dengan berat 963 gram,”jelasnya Anton.

Setelah kedua tersangka diamankan oleh petugas, FK mengaku disuruh oleh seorang dengan imbalan Rp.10.000.000 (Sepuluh juta Rupah) dibagi Dua.

” saya hanya dapet imbalan sepuluh juta sekali kirim dibagi dua ” kata FK

Anton menambahkan “penerima barang tersebut yang hingga kini masih dalam pengejaran dan dinyatakan DPO” katanya

masih kata Anton ,Kepada Polisi, kedua tersangka ini mengaku baru sekali menjadi kurir. Namun keterangan itu masih terus dikembangkan dan juga memburu pelaku lain sesuai alamat penerima di dalam paket ekspedisi.

Dari kedua tersangka ini, polisi mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 963 gram, dua termos, 1 buah kardus paket dan 2 unit handphone

“Tersangka kini harus mempertanggung jawabkan atas apa yang iya perbuat,mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya di atas 15 tahun.” Tutupnya. (SUN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!