Dua Maling Motor Di Jalan Blauran Surabaya Diringkus Polisi

Surabaya,Republiknews-pada Selasa 08 Februari 2022 Unit Reskrim Polsek Bubutan, Polrestabes Surabaya kembali berhasil mengamankan dua pelaku pencurian Di depan kos jalan Blauran 5/33 Surabaya.
Diketahui Dua pelaku yang ditanhkap itu bernama HH(25) warga Jalan Sumbo kota Surabaya KA (26 ) warga Sidoarjo Jawa Timur.
Kapolsek Bubutan Kompol Ade Christian Manapa, S.E., S.I.K., M.H. yang diwakili kanit reskrim AKP Olloan Manulang mengatakan ditangkapnya dua tersangka itu berdasarkan kecurigaan petugas yang melaksanakan patroli kering serse kewilayahan di jalan pasar kembang Surabaya.
“dua pelaku yang menggunakan sepada motor Vario warna merah yang tidak ada plat nomer dibelakang itu melaju dengan cepat sehingga petugas mengiting pelaku sampai Trafic Light (Lampu merah) pasar kembang Surabaya.” Terang AKP Olloan Manulang, Jum’at (18/02/2022).
Setalah dihentikan, lanjut Olloan, petugas lalu menngledah dan ditemukan alat bukti. kunci T dan kunci dengan berbagai jenis didalam saku celana para tersangka.
“Dari tersangka. HH ditemukan dua buah kunci T dan 3 buah kunci pas, sementara dari KA ditemukan 4 (empat) buah anak kunci sepeda motor berbagai jenis.” Jelas dia.
masih kata Olloan, saat diintrograsi keduanya mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor satria No. pol B-4085-BXA pada hari Selasa tanggal 08-02-2022 sekitar pukul 02.30 Wib. di depan rumah jalan Blauran 5/33 Surabaya.
“Selain itu mereka juga mengaku jika dirinya sudah 12 kali melakukan pencurian dengan pemberatan yang ada di wilayah hukum Polrestabes Surabaya.” Imbuhnya.
Adapun barang bukti yang diamankan petuga 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna merah No.Pol L-3128-SH, 2 (dua) buah kunci T terbuat dari besi, 3 (tiga) buah kunci pas 14 inchi, 4(empat) buah anak kunci sepeda motor berbagai merek, 1(satu) lembar STNK asli sepeda motor Suzuki Satria Fu 150 No.Pol B-4085-BXA dan 1 (satu) buah kunci kontak sepeda motor satria B-4085-BXA
“guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.” tutupnya
(Hrs)