PROFIL

Dua Maling Motor Disurabaya Diringkus Polisi,Satu Di Dorr

Surabaya,Republiknews.id– Sempat viral beberapa waktu lalu maling motor di medsos. Akhinya berhasil diringkus  oleh Unit Reskrim Polsek Tegalsari, Polrestabes Surabaya, satu dari pelaku di berikan tindakan terukur di kakinya.

Dua tersangka yang ditangkap bernama Achmad Wira Sentika (27) warga Pogot Lama Gang 1 Buntu 27 Surabaya dan Yong Lion (43) warga Karang Bulak 3 No 21 Surabaya.

“Keduanya ditangkap di daerah jalan Karang Bulak Surabaya, setelah petygas melakukan penyelidikan dan menyamakan keterangan saksi serta rekaman CCTV yang menyorot para pelaku saat beraksi.” Ungkapnya Kapolsek Tegalsari Kompol Imam Mustolih SH SIK. Kamis (26/01).

Lanjut, Kapolsek mengatakan, tersangka ini berangkat dari rumah memang untuk mencari sepeda motor yang diparkir tanpa di kunci ganda. Setalah mendapatkan targetnya lalu meraka berbagi peran ada yang merusak kontak motor dan ada yang mengawasi setuasi.

Baca Juga :  Jaga Kondusifitas Wilayah, Anggota Koramil 0829/12 danPolsek Modung Gelar Patroli Bersama

“Dalam laporan polisi para tersangka ini diketahui sudah tujuh kali beraksi di wilayah kota Surabaya. Namun meraka baru ditangkap setalah aksinya kesorot CCTV yang ada di depan rumah korban.” Jelasnya

Dari tujuh TKP. Imam menjelaskan. Yaitu di Karang Bulak Surabaya dengan hasil Vega warna Biru-Putih, didepan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya hasil Scoopy TKP, TKP di jalan Pogot Surabaya hasil Mio Sporty.

“Kemudian di Jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 handphone, Jalan Petemon Kali TSK Berhasil Bobol Rumah berhasil mendapatkan Uang sebesar Rp 3.000.000, dan Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembang Kuning Surabaya.” Ujarnya.

Imam menambahkan, dalam hasil lidik. setiap hasil kejahatannya oleh para tersangka ini dijual kedaerah Bangkalan madura. dengan harga bervariasi. Tergantung dari jenis motornya.

Baca Juga :  BAWASLU BANYUWANGI GELAR RAPID TEST MASSAL TAHAP 2

“Tersangka juga mengaku jika bahwa hasil dari penjualan curian sepeda Motor itu. di bagi rata. Lalu oleh meraka digunakan untuk kebutuhan serta sebagian digunakan untuk bersenang-senang.” Imbuhnya.

“Untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatanya kedua pelaku  kami jerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya hukuman paling lama yang ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.” Turupnya

(Hrs)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!