Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Dua Oknum LSM GMBI Diamankan Polisi , Dugaan Peras Kepala Desa.

badge-check


					Dua Oknum LSM GMBI Diamankan Polisi , Dugaan Peras Kepala Desa. Perbesar

Bojonegoro, RepublikNews

Diduga memeras Kepala Desa (Kades) puluhan juta rupiah, dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Diungkapkan Kapolres AKBP M Budi Hendrawan bila semua berawal dari informasi satu Kepala Desa (Kades) yang merasa diperas oleh PU dan KO. dua oknum LSM GMBI itu meminta uang agar permasalahan tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Mereka berdua ditangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan di salah satu warung kopi berada pusat kota,” ungkapnya Sabtu , 30/05/2020.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang senilai 10 juta, beberapa unit hand phone serta satu buah sepeda motor. Keduanya sekarang ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan ke pelaku lainya.

“Keduanya bakal dijerat tindak pidana pemerasan pasal 368 yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.

Kapolres sangat mengapresiasi atas informasi dari Kades. Dirinya juga berharap bila ada Kades alami hal serupa yang dilakukan kedua oknum tersebut, kiranya dapat segera mengadukan guna diproses secara hukum.

“Apabila pernah mengalami hal serupa (diperas), jangan segan-segan melaporkan ke kami. Biar anggota segera melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu , Hariri Muhartono ketua LSM Link Kontrol juga apresiasi langkah Kades dan tindakan cepat dari Polres Bojonegoro. Tapi sebaliknya, Kades dalam menggunakan segala sesuatu anggaran harus sesuai peraturan yang ada.

“Jangan sekali-kali mencoba menyelewengkan anggaran desa. Jika semua sesuai peraturan, Insya Allah tidak akan ada masalah,” tukasnya.

Menanggapi hal itu , Anto Sutanto , Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban , Atas kejadian tersebut, Polisi diharap lebih tanggap , sebab tanpa adanya perkara yang tidak benar dalam pengelolaan pendanaan yang transparan tidak mungkin akan terjadi perkara tersebut , pihaknya akan menelusuri Dugaan Kasus apa yang menjadi penyebab adanya transaksi Uang Suap.
” Kita berharap pihak kepolisian harus lebih jeli dan peka dalam kasus ini , tidak akan ada asap jika tanpa adanya api , apalagi sempat terjadi dugaan dua kali transaksi dan yang kedua itulah terjadi penangkapan.” kata Anto.

Ditambahkan oleh Anto Sutanto bahwa ini hal serius yang harus diselidiki , sebab disatu pihak sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bertujuan mengawasi dan memantau pengelolaan lembaga negara , sedangkan satunya lagi sebagai pemangku kebijakan diwilayahnya , sehingga terjadilah perkara tersebut.

“Kita akan maksimalkan Anggota MPN Korwil Tuban bersama dengan MPN Korwil Bojonegoro untuk memantau kasus tersebut.” tegas Anto .(Puji) bersambung …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!