Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dua Oknum LSM GMBI Diamankan Polisi , Dugaan Peras Kepala Desa.

badge-check


					Dua Oknum LSM GMBI Diamankan Polisi , Dugaan Peras Kepala Desa. Perbesar

Bojonegoro, RepublikNews

Diduga memeras Kepala Desa (Kades) puluhan juta rupiah, dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.

Diungkapkan Kapolres AKBP M Budi Hendrawan bila semua berawal dari informasi satu Kepala Desa (Kades) yang merasa diperas oleh PU dan KO. dua oknum LSM GMBI itu meminta uang agar permasalahan tidak berlanjut ke ranah hukum.

“Mereka berdua ditangkap tangan usai menerima uang hasil pemerasan di salah satu warung kopi berada pusat kota,” ungkapnya Sabtu , 30/05/2020.

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil mengamankan barang bukti uang senilai 10 juta, beberapa unit hand phone serta satu buah sepeda motor. Keduanya sekarang ini masih menjalani pemeriksaan guna pengembangan ke pelaku lainya.

“Keduanya bakal dijerat tindak pidana pemerasan pasal 368 yang ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara,” ucapnya.

Kapolres sangat mengapresiasi atas informasi dari Kades. Dirinya juga berharap bila ada Kades alami hal serupa yang dilakukan kedua oknum tersebut, kiranya dapat segera mengadukan guna diproses secara hukum.

“Apabila pernah mengalami hal serupa (diperas), jangan segan-segan melaporkan ke kami. Biar anggota segera melakukan tindakan hukum,” tegasnya.

Sementara itu , Hariri Muhartono ketua LSM Link Kontrol juga apresiasi langkah Kades dan tindakan cepat dari Polres Bojonegoro. Tapi sebaliknya, Kades dalam menggunakan segala sesuatu anggaran harus sesuai peraturan yang ada.

“Jangan sekali-kali mencoba menyelewengkan anggaran desa. Jika semua sesuai peraturan, Insya Allah tidak akan ada masalah,” tukasnya.

Menanggapi hal itu , Anto Sutanto , Ketua Majelis Pers Nasional (MPN) Korwil Tuban , Atas kejadian tersebut, Polisi diharap lebih tanggap , sebab tanpa adanya perkara yang tidak benar dalam pengelolaan pendanaan yang transparan tidak mungkin akan terjadi perkara tersebut , pihaknya akan menelusuri Dugaan Kasus apa yang menjadi penyebab adanya transaksi Uang Suap.
” Kita berharap pihak kepolisian harus lebih jeli dan peka dalam kasus ini , tidak akan ada asap jika tanpa adanya api , apalagi sempat terjadi dugaan dua kali transaksi dan yang kedua itulah terjadi penangkapan.” kata Anto.

Ditambahkan oleh Anto Sutanto bahwa ini hal serius yang harus diselidiki , sebab disatu pihak sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang bertujuan mengawasi dan memantau pengelolaan lembaga negara , sedangkan satunya lagi sebagai pemangku kebijakan diwilayahnya , sehingga terjadilah perkara tersebut.

“Kita akan maksimalkan Anggota MPN Korwil Tuban bersama dengan MPN Korwil Bojonegoro untuk memantau kasus tersebut.” tegas Anto .(Puji) bersambung …

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!