Dua Pelaku Curanmor di Jalan Panggung Surabaya Akhirnya Dibekuk Polisi

Surabaya, RepublikNews – Tak butuh lama akhirnya Aksi pelaku pencurian kendaran bermotor (Curanmor) yang terjadi di depan toko tepatnya Jalan Panggung Gg 5 Surabaya itu berhasil diungkap oleh Unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya.
Berbekal laporan dari korban Rabbini warga jalan panggung 6 buntu 1 Kec. Pabean Cantikan Kota Surabaya.
Akhirnya polisi meringkus dua, diketahui pelakunya bernama IM (28) th. Tinggal di Jalan Dupak Timur Gg. 4 Surabaya dan AR(28) th, warga Jalan Bulak Banteng Madya 9/42 Surabaya (KTP) / Jl. Gundhi Gg. Lebar Surabaya (Kost)
“Berdasarkan laporakan tersebut. anggota reskrim polsek Pabean Cantikan langung melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan saksi serta CCTV yang berada dilokasi. Sehingga berhasil menangkap dua pelakunya.” Kata AKP Endri Subandrio Kanit Reskrim Polsek Pabean Cantikan, Selasa (28/09/2021).
Endri menjelaskan, pada hari Jum’at, 17 September 2021 korban memarkir sepeda motornya di depan Toko Jalan Panggung Gg 5 Surabaya. Motor korban saat itu dalam keadaan terkunci setir dan di tinggal pulang oleh pemiliknya.
Setalah pukul 03.00 Wib korban keluar rumah untuk sholat Subuh dan didapati sepeda motor miliknya sudah tidak ada ditempat dan berusaha mencarinya. Namun tidak ketemu sehingga korban melaporkan kejadian tersebut ke polsek.
“Atas laporan korban dan rekaman CCTV yang ada dilokasi akhirnya unit Reskrim Polsek Pabean Cantikan mendapati ciri-ciri pelaku hingga berhasil menangkap tersangka di rumah masing-masing.” Terangnya.
Masih kata Endri, ia menambahkan akibat ulah pelaku atas pencuriannya itu. korban mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 buah Kunci Sok Mata 3, 1 buah Kunci L ujung pipih dan 1 buah motor Jenis Honda Beat L-5132-PI warna Pink. diamankan dan dibawa ke polsek pabean cantikan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keduanya akan mendekam dalam penjara dan juga dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan yang ancamannya 7 tahun penjara.” Tutupnya Endri. (SUN)