Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dua pelaku Jambret Diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan

badge-check


					Dua pelaku Jambret Diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil amankan dua pelaku Jambret yang kerap meresahkan warga kota Surabaya. Pada hari Rabu. 01 Juni 2022, Sekitar pukul. 11.00 Wib.

Dua pelaku diketahui berinisial F-H (27) dan H-R (25) keduanya tinggal di Jalan Kebalen. Surabaya.

“Berdasarkan laporan korban Samsul Arifin (48) Warga Dusun Gading Driyo Rejo Gresik,korban saat itu sedang melintas di Jalan kalibutuh surabaya dan berhenti di depan toko bangunan. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal yang mengendarai honda vario warna hitam dari sisi kanan,” kata Ipda Vian yang mewakili Kapolsek Bubutan Kompol Ade Chirtian Manapa, Selasa (07/06/2022).
Masih kata Vian, kemudian satu dari pelaku langsung mengambil HP milik korban yang berada di dalam dasbord sepeda motornya. Lalu, mereka yang menggunakan sepeda motor langsung tancap gas dengan melarikan diri.

“Begitu HP nya berpindah tangan dengan cara dirampas oleh dua orang pelaku. Korban lansung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bubutan Surabaya.” Imbuhnya

Vian juga menambahkan Setalah mendapatkan laporan. Anggota Reskrim langung mendatangi lokasi untuk dilakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada di TKP.

“Tak lama dari kejadian, petugas mendapati petunjuk dan informasi atas ciri-ciri pelaku yang akan melintas di Jalan Demak Surabaya. sehingga petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut.” Jelasnya Vian.

Barang bukti yabg diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor honda vario yang digunakan sarana oleh pelaku dan 1 buah Hendphone (HP) merek ViVO dibawa kepolsek Bubutan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka Lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan maka kedua ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 9 tahu” tutupnya

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!