Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Dua pelaku Jambret Diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan

badge-check


					Dua pelaku Jambret Diamankan Unit Reskrim Polsek Bubutan Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Bubutan Polrestabes Surabaya berhasil amankan dua pelaku Jambret yang kerap meresahkan warga kota Surabaya. Pada hari Rabu. 01 Juni 2022, Sekitar pukul. 11.00 Wib.

Dua pelaku diketahui berinisial F-H (27) dan H-R (25) keduanya tinggal di Jalan Kebalen. Surabaya.

“Berdasarkan laporan korban Samsul Arifin (48) Warga Dusun Gading Driyo Rejo Gresik,korban saat itu sedang melintas di Jalan kalibutuh surabaya dan berhenti di depan toko bangunan. Tiba-tiba datang dua orang tak dikenal yang mengendarai honda vario warna hitam dari sisi kanan,” kata Ipda Vian yang mewakili Kapolsek Bubutan Kompol Ade Chirtian Manapa, Selasa (07/06/2022).
Masih kata Vian, kemudian satu dari pelaku langsung mengambil HP milik korban yang berada di dalam dasbord sepeda motornya. Lalu, mereka yang menggunakan sepeda motor langsung tancap gas dengan melarikan diri.

“Begitu HP nya berpindah tangan dengan cara dirampas oleh dua orang pelaku. Korban lansung melaporkan kejadian yang menimpanya ke Polsek Bubutan Surabaya.” Imbuhnya

Vian juga menambahkan Setalah mendapatkan laporan. Anggota Reskrim langung mendatangi lokasi untuk dilakukan penyelidikan, mengumpulkan keterangan saksi dan mengecek CCTV yang ada di TKP.

“Tak lama dari kejadian, petugas mendapati petunjuk dan informasi atas ciri-ciri pelaku yang akan melintas di Jalan Demak Surabaya. sehingga petugas bergerak cepat untuk melakukan penangkapan terhadap para pelaku tersebut.” Jelasnya Vian.

Barang bukti yabg diamankan petugas berupa 1 unit sepeda motor honda vario yang digunakan sarana oleh pelaku dan 1 buah Hendphone (HP) merek ViVO dibawa kepolsek Bubutan guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua tersangka Lantaran terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan maka kedua ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP yang ancaman hukuman paling lama 9 tahu” tutupnya

(Hrs)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!