Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dua Pelaku Pencurian Motor Dijalan Setro Baru Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanbaksari

badge-check


					Dua Pelaku Pencurian Motor Dijalan Setro Baru Diringkus Unit Reskrim Polsek Tanbaksari Perbesar

Surabaya,Republiknews– Unit Reskrim Polsek Tambaksari Polrestabes Surabaya Berhasil Meringkus Dua orang yang diduga sebagai pelaku pencurian kendaraan bermotor di Jalan Setro Baru Utara V Surabaya.

Dua orang pelaku adalah  berinisial MRM (20) dan RWH (19). Keduanya warga Jalan Krembangan Surabaya.

Kapolsek Tambaksari, Kompol Akhiyar mengatakan, kedua tersangka curanmor ini ditangkap Kamis (10/2/2022), sekitar pukul 21.30 Wib.

Lebih lanjut Akhiyar mengatakan, RWH pernah ditangkap tahun 2018 dan menjalani hukuman untuk kasus yang sama.

“Awalnya, kami mendapat laporan dari pemilik sepeda motor yang menceritakan bahwa, Jumat (28/1/2022) pukul 17.30 Wib, motor miliknya yang diparkir didepan rumahnya, tiba-tiba dibawa orang tak dikenal,”ungkap Akhiyar.

Beberapa anggota, lanjut Akhiyar, kemudian mendatang Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan pemeriksaan, baik pemilik kendaraan maupun beberapa saksi.

Masih menurut Akhiyar, berdasarkan data yang dimiliki dan ciri-ciri pelaku, petugas yang sedang melaksanakan kring serse didepan Gelora 10 November Tambaksari Surabaya melihat MRM sedang melintas.

“Salah satu pelaku yang sedang melintas itu kemudian tertangkap. Setelah menangkap MRM, polisi kemudian bergerak ke rumah salah satu pelaku lainnya dan melakukan penangkapan,” kata Akhiyar.

Berdasarkan pengakuan para tersangka, sepeda motor dapat diambil karena kuncinya masih menempel.

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kemudian kedua tersangka membawa motor tersebut ke Bangkalan dan dijual dengan harga Rp. 2 juta.

Kedua tersangka mengaku, terpaksa melakukan pencurian kendaraan bermotor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Untukmempertanggungjawabkan perbuatannya kedua tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Hrs)

 

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!