Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi, Berhasil Diamankan Polisi

badge-check


					Dua Pelaku Pengoplos LPG Subsidi, Berhasil Diamankan Polisi Perbesar

Jombang, RepublikNews – Unit Resmob II dan IV Sat Reskrim Polres Jombang berhasil mengamankan 2 pelaku tindak pidana pengoplosan LPG subsidi 3 Kg bernama Ari Setyo Wicaksono (29), asal dusun Blimbing, desa Blimbing, kecamatan Gudo, kabupaten Jombang, dan Andri Putra (26), asal dusun Sidodadi, RT/RW 28/04, desa Sukorejo, kecamatan Ngantang, kabupaten Malang, Sabtu (27/07/2019).

 

Pelaku diamankan petugas pada Rabu, 14 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB, di dalam ruko/gudang di desa Sidowarek, kecamatan Ngoro, kabupaten Jombang. Dari penggerebekan tersebut, petugas mangamankan barang bukti 62 tabung LPG 12 Kg dengan rincian 17 LPG isi dan 45 LPG kosong. 354 tabung LPG 3 Kg dengan rincian 38 LPG isi dan 316 LPG kosong. 40 tabung Bright Gas, 1 timbangan pengukur berat benda, 2 set besi modifikasi untuk membuang sisa gas di tabung, serta sisa tabung di TKP yang sudah di Policeline dan di gembok.

AKP Azi Pratas Guspitu, Kasat Reskrim menyampaikan modus operandi pelaku dengan cara mengoplos LPG 3kg subsidi ke LPG 12kg non subsidi, dengan cara menancapkan potongan besi yang sudah di modifikasi di tabung 12kg, kemudian tabung yang 3kg di tancapkan atasnya, sehingga gas yang terdapat di tabung 3kg berpindah otomatis ke tabung 12kg. Satu tabung 12kg di isi pelaku 4 (empat) tabung 3kg subsidi.

Menindak lanjuti laporan tentang adanya kegiatan pengoplosan LPG, anggota Resmob Polres Jombang melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa benar ada kegiatan tersebut. Selanjutnya anggota Resmob polres jombang unit II dan IV berhasil menangkap dan mengungkap kegiatan pengoplosan.

“Tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Jombang guna proses lebih lanjut. Kedua tersangka melanggar Pasal 62 ayat 1 Undang-undang No 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan pasal 32 ayat 2 Undang-undang No 2 tahun 1981 tentang Metrologi legal, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun,” tambah AKP Azi. (Purbo)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!