PROFIL

Dua Pencuri Motor Asal Tambak Mayor Di Ringkus Unit Resmob Polrestabes Surabaya

Surabaya,Republiknews-Lagi-Lagi  Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya dipimpin oleh Kanit Resmob Iptu Aldhino dan Kasubnit Ipda Prima Andre Bernhasil  Ringkus dua pelaku pencuri kendaraan bermotor.

Diketahui kedua Pelaku adalah MS (31) dan MRA (30) yang tinggal di Jalan Tambak Mayor, Surabaya kedua pelaku di hadiai timah panas di bagian  kaki karena mencoba kabur saat ditangkap.

Selain beraksi dikota pahlawan Kedua pelaku ini  juga beraksi di luar kota surabaya antara lain di wilayah Polresta Sidoarjo diantaranya, Kletek Taman Sidoarjo empat kali dan Kost Kalibader, Geluran Taman, sedangkan Untuk TKP Surabaya sendiri diantaranya milik warga Jalan Pakis Tirtosari, Sukomanunggal, dan Jalan Kaliasin.

Baca Juga :  Pria pekerja OJOL Asal Dukuh Pakis Surabaya  Diringkus Polisi

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Mirzal Maulana menjelaskan, anggota langsung melakukan penyelidikan hingga pemetaan guna membekuk pelaku yang selama ini menjadi penyakit masarakat (mencuri motor).

Peyelidikan dari rekaman kamera CCTV serta saksi-saksi akhirnya menemui titik terang. Pada, 23 Februari sekitar pukul 02.00 WIB, dua tersangka diketahui keberadaannya lalu dibuntuti oleh anggota Resmob Satreskrim Polrestabes Surabaya.

“Keduanya saat itu usai berhasil melakukan aksi pencurian motor. pada pukul 03.00 wib,” kata AKBP Mirzal, Rabu (23/2/2022).

Anggota Resmob Satreskrim yang dilapangan akhirnya melakukan penangkapan. Disayangkan ketika akan dibekuk mereka mencoba melarikan diri hingga terjadi aksi kejar-kejaran.

“Petugas mengejar keduanya di Jalan Tanjungsari yang diakhiri dengan memberikan tindakan tegas terukur untuk mencegah pelaku melarikan diri,barangbukti yang diamankan petugas berupa Honda Scoopy warna putih nopol L 2298 U digunakan sarana, STNK milik korban, rekaman CCTV, HP, motor Scoopy warna silver nopol W 2545 OZ, 2 alat hisap sabu, kunci T dan 3 buah senjata tajam, imbuhnya Mirzal

Baca Juga :  Gara-Gara Barang Haram Tukang Becak Asal Kalibutuh Surabaya Ditangkap Polisi

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya kedua pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun kurungan.

(Hrs)

 

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!