Dua Pemuda Asal Kenjeran Diringkus Satreskoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak

Surabaya,Republiknews-lagi-lagi peredaran sabu digagalkan kali ini Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya kembali meringkus dua orang tersangka yang diguga telah mengedarkan barang terlarang jenis sabu sabu. Kamis (25/11/2021), sekira pukul 16.30 Wib.
Dua tersangka berisial AB (42) th. Asal Jalan Kejawan Lor Kel. Kenjeran Kec. Sidotopo Surabaya dan WAE (31) th asal Jalan. Kedinding Lor Tanah Kali Kedinding Kec. Kenjeran Surabaya.
“Keduanya berhasil diamakan saat berada didalam rumah kontrakannya, di Jalan. Wonokusumo Kidul Kel. Pegirian Kec. Semampir Surabaya. Setelah anggota mendapatkan informasi dari masyarakat. ” kata Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya. Iptu Hendro Utaryo, Kamis (02/12/2021)
Berkat informasi dari masarakat bahwa di dalam kontrakan tersebut kerap sekali dijadikan ajang transaksi Narkotika Golongan 1 jenis sabu sabu. Petugas langusng melakukan penyelidikan hingga penangkapan terhadap keduanya.
“Saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan oleh petugas, tersangka ini tak bisa mengelak ketika dari kantong saku bajunya ditemukan satu poket sabu dengan berat total.0,32 gram.” Tujarnya
Lanjut Iptu Hendro,tersangka mendapatkan sabu dengan cara dibeli dari seorang pengedar Berinisial S (DPO) dan barang tersebut rencananya akan dijual kepada temanya. sementara sebagian sabu itu digunakan sendiri.
“Tersangka ngakunya barang tersebut baru dibeli dari S dan meraka ini sudah sepakat untuk memakainya dan sebagainya dari sabu itu rencananya akan dijual.” Imbuhnya.
Masih dikatakannya, tak hanya sabu, dari tersangka. Polisi juga menemukan barang bukti 1 (satu) Buah korek api Gas warna Hijau, 1 (satu) Bendel Klip plastik kecil kosong, Uang tunai sebesar Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) Unit handphone Merk VIVO 1904 warna Biru dan 1 (satu) potong baju warna hitam orange
“Tersangka berikut barang buktinya kemudian diamankan dan dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Perak surabaya guna proses penyidikan lebih lanjut. “Pungkasnya.
Meski dua orang tersangka ini sudah dijebloskan kedalam penjara, petugas juga masih memburu pelaku lainya. Yaitu, Bandar besarnya agar tidak merusak generasi bangsa,
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya Keduanya tersangka kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 th 2009 Tentang Narkotika yang ancamanya 7 tahun.” Tutupnya.
(Sun)