Menu

Mode Gelap
Ketum FWJ Indonesia Ingatkan Kapolres Mojokerto, Ini Alasannya Satgas Saber Pangan Pusat Sidak Pasar Lemabang Palembang, Stok dan Harga Pangan Terkendali Pantau Pasar dan Petani di Jatim, Satgas Saber Pelanggaran Pangan Pusat: Mayoritas Harga Komoditas Stabil PATROLI SKALA BESAR RAMADHAN, SINERGITAS TNI-POLRI DAN SATPOL PP JAGA KONDUSIFITAS MOJOKERTO RAYA Dwit 3 Tahun Mandek, Wanita Ini Nekat Hadang Mobil KDM di Lapangan Den Sakti Tambun Selatan CEK FAKTA: Rilis Korp Brimob Polri Patroli Gabungan Amankan 5 Pemuda di Jaktim Adalah HOAX !!

HUKRIM

Dua Pengedar Pil Koplo Berhasil diamankan Polsek Sambit Polres Ponorogo

badge-check


					Dua Pengedar Pil Koplo Berhasil diamankan Polsek Sambit Polres Ponorogo Perbesar

Ponorogo, RepublikNews – Unit reskrim Polsek Sambit Polres Ponorogo berhasil mengamankan dua pelaku pengedar ratusan Pil Koplo, satu pelaku dibawah umur.

Dari dua pelaku RMR (16 thn) dan MZH (21 thn) petugas berhasil mengamankan barang bukti 605 butir pil Trihexyphenidyl dan bertuliskan LL.

Kapolsek Sambit AKP Sutriatno, S.Kom,.M.H. saat dikonfirmasi awak media membenarkan pada hari Sabtu, (3 Juli 2021), sekira pukul 20.30 Wib, unit Reskrim Polsek Sambit berhasil ungkap kasus dan mengamankan dua pelaku pengedar pil LL dan Trihexyphenidyl.

“TKP nya berawal dari jalan baru Kemuning – Waduk Bendo, masuk Desa Kemuning Kecamatan Sambit Kabuoaten Ponorogo, “Kata AKP  Sutriatno, S,Kom,M.H.

Kronologis kejadian lanjut Kapolsek Sambit, sekira bulan Juni 2021, Polsek Sambit mendapatkan informasi, bahwa banyak peredaran obat terlarang dan pesta miras di wilayah Kecamatan Sambit.

“Khususnya di sepanjang jalan baru Kemuning – Waduk Bendo, karena di tempat tersebut sering di gunakan anak-anak remaja yang nongkrong dan balap liar, “Ucap Kapolsek Sambit.

Selanjutnya dengan informasi tersebut Unit Reskrim Polsek Sambit melakukan serangkaian tindakan penyelidikan, hingga pada hari Sabtu, 03 Juli 2021, sekira pukul 20.30 Wib, petugas mengamankan segerombolan anak muda yang sedang pesta miras yang di antaranya adalah  “berinisial I.H” sebagai saksi.

Masih kata Kapolsek Sambit, “Petugas langsung melakukan pemeriksaan dimana dari pemeriksaan tersebut petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik klip yang berisikan Obat pil LL, kemudian petugas melakukan pengembangan dan masih pada hari yang sama Sabtu, 03 Juli 2021, sekira pukul 21.00 Wib, petugas berhasil menangkap terlapor 1 di rumahnya berikut barang bukti”.Terangnya.

Selanjutnya petugas langsung melakukan pengembangan lagi hingga pada hari Minggu 4 juli 2021, sekira pukul 01.00 wib, berhasil menangkap terlapor 2 di rumahnya berikut barang bukti.

Kapolsek Sambit AKP Sutrianto ,S,Kim,M.H juga menjelaskan, “Barang bukti yang berhasil diamankan petugas, dari terlapor 1 RMR (16 thn) Kelurahan Kepatihan, Kec./Kab. Ponorogo, 1 buah plastik warna bening yang berisikan obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tuliskan LL yang bersikan 545 butir, 1 buah plastik klip warna bening yang berisikan obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tuliskan LL yang bersikan 40 butir, 1 buah HP merk Realme tipe 5E, warna Hijau milik terlapor yang dipergunakan untuk transaksi peredaran pil,  5 buah botol warna, putih bekas tempat penyimpanan obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tuliskan LL, Uang penjualan obat warna putih yang pada salah satu permukaannya terdapat tuliskan LL sebesar Rp. 23.000,- .

Dari terlapor 2 MZH (21 thn) Jalan tertotejo 77A Kelurahan Cokromenggalan, Kec./Kab. Ponorogo, barang bukti, 2  strip pil Trihexyphenidyl (@ 1 strip berisi 10 pil atau seluruhnya berjumlah 20 pil), 1 buah HP merk Xiome readmi note 5A, Uang penjualan obat Rp. 20.000,- 

“Modus Operandi yang dilakukan dua pengedar, pelaku di duga telah mengedarkan Obat Terlarang masuk daftar G secara bebas kepada masyarakat dengan tidak memiliki ijin edar, “Tambahnya.

Di ungkapkan lagi, “Penyidik menerapkan pasal 196 UU RI No 36 tahun 2009, tentang kesehatan untuk menjerat para tersangka dengan ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun, “Lanjutnya mengakhiri penjelasan.
(Iwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pemilik Dapur SPPG Kasiman 1 Bojonegoro dan Yayasan Jaya Cahaya Lestari Di Polisikan

16 Februari 2026 - 19:50 WIB

Penyidik JAM PIDSUS Menetapkan 11 Tersangka Dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024

12 Februari 2026 - 10:46 WIB

Pemilik Lahan Komplotan Pencuri BBM/Solar Di Sumobito Jombang, Kabur Dan Hilangkan Barang Bukti Di TKP

10 Februari 2026 - 18:08 WIB

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!