HUKRIMPERISTIWA

Dua Tersangka Penguna dan Penjual Sabu Di Ringkus Tim Kuro Polres Lumajang

Lumajang, RepublikNews – Tim Kuro Gabungan dari Timsus Polres Lumajang bersama anggota Polsek Kota Lumajang berhasil menyergap pengguna dan penjual barang haram Narkotika jenis sabu. Dari tangan kedua tersangka, petugas medapatkan barang-bukti (BB) seperangkat alat hisap sabu dan beberapa paket sabu, Sabtu (17/10).

Penangkapan kedua tersangka dilakukan dengan waktu yang hampir bersamaan namun pada tempat yang berbeda. Awalnya, petugas berhasil menangkap Fiki Wiyono (40), asal Jalan Jaksa Agung Suprpato, Kelurahan Jogoyudan, Kecamatan Kota Lumajang, malam hari sekira pukul 20.00. di rumahnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan 1 buah dompet warna pink motif bunga berisi seperangkat make up dan 1 plastik klip isi serbuk kristal warna putih yang diduga sabu.

Baca Juga :  Dalam Sepekan 1.876 Orang Ikuti Vaksinasi Massal di Polres Lumajang

“Semula tersangka sempat mengelak. Namun setelah kami lakukan penggeledahan, kami temukan dompet warna pink berisikan sabu disembuyikan di dalam almari,” terang Kapolsek Kota Iptu Darmanto yang turut serta dalam aksi penangkapan malam itu.

Setelah dilakukan interogasi, akhirnya tersangka mengaku jika barang haram itu dia dapat dari temannya bernama Arif Hidayat (28) warga Dusun. Kuwung Desa Boreng Kecamatan Kota Lumajang.

“Setelah kami berhasil mengorek keterangan dari tersangka pertama, malam itu juga kami bersama tim langsung bergerak menuju rumah alamat yang dimaksud,” terang Darmanto lagi.

Malam itu juga sekira pukul 22.30 tim gabungan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Arif Hidayat di rumahnya. Pada saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dompet warna hijau berisi 8 paket sabu yang dimasukan pada saku celana sebelah kiri.

Baca Juga :  Bersama Forkopimda, Kapolres Lumajang Sambut Kunjungan Gubernur Jatim

Adapun barang bukti yang didapat dari tersangka Arif hidayat adalah, uang tunai sebesar Rp. 1.470.000,. dompet warna hijau. 8 pocket sabu.8 buah plastik klip.2 buah handphone merk Oppo dan Samsung.
Selanjutnya tersangka bersama barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Lumajang Kota guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Saat ini kedua tersangka masih kami amankan guna kami lakukan pengembangan untuk mengetahui dari mana barang haram tersebut dia dapat,”pungkas Darmanto.

Reporter
Suatman
Kabiro Lumajang

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!