BERITA UTAMA

Dugaan Pemalsuan Gelar Tidak Terbukti, Majelis Hakim PN Sidoarjo Putus Bebas Terdakwa “Guntual Laremba.SH”

Sidoarjo, RepublikNews – Sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Sidoarjo terhadap terdakwa Guntual Laremba. SH diputus bebas.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo menjatuhkan vonis bebas kepada Guntual, terdakwa perkara dugaan pemalsuan gelar strata satu, sarjana hukum (SH). Majelis hakim” Erly Soelistyarini. SH menyatakan, terdakwa Guntual tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum.

Perjalanan panjang untuk mencari ke-Adilan di Pengadilan Negeri Sidoarjo akhirnya terbukti.

Kronologi awal

Terkait jaminan sertifikat rumah tinggal terdakwa yang berada di Kebraon Surabaya dan sertifikat tanah 4 HA di Sultra yang di jaminkan pada tahun 2004 dengan masa tenor selama 2 tahun, hingga saat ini tidak ada kejelasan rincian pembayaran yang dibebankan kepada saya maupun nasib Jaminan yang masih dikuasai oleh pihak BPR Jati Lestari”.

Dan pada tahun 2013 saudara Guntual mengirim surat permintaan rincian pembayaran tapi tidak ditanggapi, tahun 2014 saya kembali mengirim surat permintaan pengembalian aset jaminan pada pihak Bank BPR Jati Lestari yang juga tidak diindahkan, atas ketidak jelasan rincian beban utang yang saya tanggung maupun asset jaminan.” Jelas Guntual Laremba.

Baca Juga :  Humas Kabupaten Madiun Study Banding Ke Pemkab Badung Bali Bersama 55 Wartawan Cetak Dan Online

Dengan adanya surat yang saya layangkan terkesan pihak Bank BPR Jati Lestari bukannya mau menyelesaikan secara baik – baik justru mencari kesalahan pribadi saya.” Tambah Guntual laremba. Tiba – tiba saja saya dilaporkan dengan gelar akademik SH saya yang notabene itu gelar marga Sang Hianoto fam bukan Sarjana Hukum.”

Pembacaan putusan kurang lebih 1 Jam akhirnya “Membebaskan terdakwa Guntual dari dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, kemampuan dan harkat martabatnya,” ucap Erly Soelistyarini, Ketua Majelis Hakim PN Sidoarjo, ketika membacakan amar putusan, Rabu (27/5/2020).

Dalam amar pertimbangan putusan mengungkap, majelis hakim tidak sependapat dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo yang membuktikan terdakwa bersalah sebagaimana Pasal 28 ayat 7, Jo Pasal 93 Undang-undang nomor 12 tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan menjatuhkan menuntut 3 bulan penjara.

Baca Juga :  Istighosah dan Do’a Bersama 1.000 Anak Yatim di Pendopo Delta Sidoarjo

Justru, majelis hakim menilai unsur-unsur yang didakwakan tidak terbukti dalam fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Menurut majelis, tidak ada satupun keterangan saksi-saksi yang dihadirkan menegaskan bahwa SH di belakang nama Guntual atau Guntual Laremba adalah gelar akademik.

Itu sebagaiamana dalam surat terdakwa yang dikirim ke BPR Jati Lestari pada 2013 dan 2014 silam menanyakan perkembangan kredit yang pernah diajukannya. Surat tersebut dibelakang nama Guntual terdapat SH yang dijadikan dasar laporan The Riman Sumargo dan Djoni Harsono ke pihak kepolisian.

“Itu hanya didasarkan asumsi pelapor dari dua surat tersebut,” ucap majelis. Begitupun, menurut majelis hakim dari surat laporan yang pernah diajukan terdakwa di Polda Jatim kepada Djoni dan The Riman terkait perkara pidana perbankan.

Selain itu, majelis juga menilai jika huruf SH di belakang nama Guntual dan Guntual Laremba tata cara penulisan tidak sesuai dalam aturan Permenristekdikti nomor 59 tuhun 2018 tentang Ijazah, Sertifikat Kompetensi, Sertifikat Profesi, Gelar dan Tata Cara Penulisan Gelar di Perguruan Tinggi.

Baca Juga :  Pelaksanaan APBDes 2019 Termin I-II di 20 Desa Wilayah Kabupaten Sidoarjo Acak-Acakan

Meski demikian, putusan yang dijatuhkan tersebut langsung diterima penasehat hukum terdakwa. “Kami terima,” ucap Limbong dan Tuty bersamaan ketika menyampaikan kepada majelis hakim. Sementara JPU, masih pikir-pikir untuk upaya hukum yang dilakukan.

“Kami pikir-pikir. Akan kami sampaikan ke pimpinan atas putusan ini,” ucap Ibnu Sina, JPU Kejari Sidoarjo.

Limbong S.H Penasehat Hukum Terdakwa, putusan bebas yang dijatuhkan oleh majelis hakim tersebut memenuhi rasa keadilan. “Yang kami harapkan seperti ini. Ini sejak awal sudah saya bilang memang sidang ini dipaksakan,” ungkapnya.

Sementara, Guntual mengaku bersyukur atas putusan tersebut. “Keadilan masih ada di peradilan kita dan semua terkait pencemarannya
nama baik saya agar segera dikembalikan,” ucapnya. ( Red )

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!