INVESTIGASI

Dukungan Penuh Dari LARM-GAK Bersama Bendum HIPPMA Untuk Kejari Kota Mojokerto Usut Tuntas Dugaan Korupsi Window Dressing

Mojokerto,Republiknews-Dari hasil audit yang diperoleh, dugaan kerugian keuangan negara diperkirakan sebesar Rp 50 miliar, dan hal tersebut, memantik Baihaki Akbar selaku Sekjen Larm-Gak dan Ahmad Taufik Bendum Hippma angkat bicara.

“Kami memberikan dukungan penuh kepada Kejari Kota Mojokerto untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Window Dressing yang terjadi di kota Mojokerto,” ucap Sekjen Larm-Gak dan Bendum Hippma.

Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Advokasi Rakyat Merdeka Gerakan Anti Korupsi (LARM-GAK) barsama Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Putra Putri Madura (HIPPMA), mendukung penuh kinerja Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, yang mana, saat ini tengah mengusut kasus dugaan korupsi Window Dressing pembiayaan-pembiayaan dari PT Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) Kota Mojokerto. Jumat (11/2/2022).

Baca Juga :  Bareng LCC dan Forsaki, Danrem 082/CPYJ Halal Bihalal di Ponpes AL-Khodijah

Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Kota Mojokerto, Ali Prakosa menjelaskan, Window Dressing merupakan tindakan memoles laporan keuangan, agar tampak seolah-olah menampilkan kinerja yang baik.

Untuk kasus ini, Ali mengaku, sudah naik ke level penyidikan, pada 10 November 2021 lalu.

Penyidikan ini, sambung Ali, berdasarkan surat penyidikan yang dikeluarkan Kepala Kejari Kota Nomor: Print-02/M.5.47/Fd.1/11/2021 tertanggal 10 November 2021, guna mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Setelah memeriksa belasan saksi dan mengumpulkan bukti-bukti, dari hasil audit didapati dugaan kerugian negara senilai Rp50 miliar,” kata Ali Prakosa, Selasa (8/2/2022).

Ali menambahkan, kasus ini diduga melibatkan internal BPRS Kota Mojokerto dan swasta, dalam berbagai pembiayaan yang berbeda-beda. Dari adanya hal itu, penyidikan dilakukan secara bertahap dan terpisah.

Baca Juga :  Komunitas Peci Merah Gelar Donor Darah Peringati HUT RI Ke 76

“Untuk mempermudah penyidikan, kami menghimbau kepada pihak yang mengemplang pembiayaan dari BPRS Kota Mojokerto, agar beritikad baik dan segera memenuhi tanggung jawabnya,” ujarnya.

Sehingga, lanjut dia, proses penyidikan bisa berjalan dengan lancar, dan dugaan kerugian negara dapat diselamatkan serta dikembalikan lagi ke negara.

“Pimpinan (Kajari) berharap pihak-pihak terkait agar memenuhi tanggung jawabnya. Sehingga melalui penegakkan hukum, BPRS Kota Mojokerto dapat diselamatkan dan berkembang dalam mendukung pembangunan perekonomian masyarakat,” Pungkas Ali. (Agung)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!