Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Team Marong Polres Tuban Amankan Pelaku Judi Kyu-kyu dan Dadu.

badge-check


					Team Marong Polres Tuban Amankan Pelaku Judi Kyu-kyu dan Dadu. Perbesar

Tuban, RepublikNews

UNIT JATANRAS  Macan Ronggolawe (Marong ) Polres Tuban telah melakukan penangkapan terhadap permainan judi kartu domino jenis kyu kyu dan perjudian dadu , sekitar pukul 21.45 Wib di Dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban. pada Sabtu ,16/02/2020.

Kasat Reskrim Polres Tuban AKP. Yoan Septi Hendri , saat di konfirmasi oleh media ini membenarkan kejadian di atas tersebut, dan selanjutnya para Tersangka akan di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang ada.

“Benar saat ini telah ditangkap tujuh orang yang diamankan karena judi kyu-kyu , dan akan kita proses lebih lanjut .” tegas Kasat Reskrim.

Awal Kronologi kejadian,”
Pada hari sabtu tanggal 16 bulan pebruari tahun 2020, sekitar pukul 20.00 Wib unit RESMOB mendapatkan informasi bila di wilayah Desa pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban sering di adakan perjudian dan hal tersebut meresahkan masyarakat dengan adanya laporan informasi tersebut UNT RESMOB melakukan penyelidikan di tempat tersebut sekitar pukul 21.30 Wib dilakukan penangkapan 1 (satu) pemain judi dadu yang bernama Hadi Kahar dan juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 3 (tiga) buah mata dadu, 1 (satu) buah lepek, 1 (satu) buah tempurung kelapa, 1 (satu) lembar blablaran yang ada gambar nya bulat satu sampai enam, dan uang tunai sebesar Rp. 434.000,- ( empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah ), Lalu sekira pukul 21.45 Wib di pinggir sebuah warung di dusun Pancuran Desa Pakis Kecamatan Grabakan Kabupaten Tuban ada orang bermain judi kartu domino jenis kyu kyu setelah itu di adakan penangkapan / penggrebekan di tempat tersebut diatas dan petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap 6 ( enam ) pemain yang bernama Suratman , Sutikno, Arilikan, Antok Sugiarto, Erizal Ardianto dan Salam . dusamping itu juga berhasil melakukan penyitaan barang bukti berupa 1 ( satu ) set kartu domino, 2 (dua) lembar Bleberan warna Coklat, dan uang tunai sebesar Rp. 560.000,- ( Lima ratus enam puluh ribu rupiah ), selanjutnya para tersangka Judi Kyu Kyu Dan Dadu serta barang bukti di bawa ke Mapolres Tuban untuk penyidikan lebih lanjut.

Dalam tindakan para tersangka di atas terkait Tindak Pidana Perjudian Kartu Jenis Kyu Kyu sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat 1 ke 2E KUHP Pidana Sub Pasal 303 Bis Ayat 1 Ke 2 KUHPidana
Bisa di jerat dengan tuntutan paling lama 4 Tahun Di penjara.

Dari hasil penangkapan ada tujuh orang yang berhasil di amankan beserta barang buktinya,

1. SURATMAN Bin PASIYAN, Tuban, 20 Maret 1974, Umur 46 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 02 Rw 06 Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban.
2. SUTIKNO BIN SUTARNO, Tuban, 29 Agustus 1987, Umur 33 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 05 Rw 03 Ds Kesamben Kec Plumpang Kab Tuban.
3. ARILIKAN BIN KAMAR, Tuban, 04 Agustus 1979, Umur 40 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 02 Rw 06 Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban.
4. ANTOK SUGIARTO BIN TAMBAR, Tuban, 15 April 1984, Umur 36 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt 02 Rw 04 Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban.
5. ERIZAL ARDIANTO BIN NURHADI, Tuban, 26 Mei 1996, Umur 24 Tahun, alamat Dsn Pancuran Rt – Rw – Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban.
6. SALAM BIN KASEJO, Tuban, tanggal lupa bulan maret tahun 1967, Umur 53 Tahun, laki – laki, alamat Dsn Pancuran Rt – Rw – Ds Pakis Kec Grabakan Kab Tuban
7. HADI KAHAR
Dengan barang bukti ( kyu-kyu) 1 ( Satu ) set kartu domino,2 (dua) lembar Bleberan warna Coklat,uang tunai sebesar Rp. 560.000,- ( Lima ratus enam puluh ribu rupiah) dan (Dadu) 3 (tiga) buah mata dadu,1 (satu) buah lepek,1 (satu) buah tempurung kelapa,1 (satu) lembar blablaran yang ada gambar nya bulat satu samapai enam.
– uang tunai sebesar Rp. 434.000,- ( empat ratus tiga puluh empat ribu rupiah )(@nt)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!