Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

BERITA UTAMA

Edarkan Sabu 10 Gram Ternyata Dikendalikan Terpidana Lapas Pamekasan

badge-check


					Edarkan Sabu 10 Gram Ternyata Dikendalikan Terpidana Lapas Pamekasan Perbesar

Surabaya, RepublikNews – Muhammad Yasin, warga jalan Manukan Tohirin, Tandes, Surabaya didakwa telah mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 10 gram. Sabu tersebut kemudian ia bagi menjadi 7 poket siap edar.

Awalnya, terdakwa mendapat telepon dari Arie, seorang narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Pamekasan, Madura. Kemudian Arie mengatakan kepada terdakwa akan mendapat 10 gram sabu yang dititipkan melalui Dayat (berkas terpisah).

“Selanjutnya terdakwa diperintahkan menemui Dayat di Gang Dorowati, Manukan, Surabaya. Kemudian terdakwa mendapatkan sabu tersebut dari Dayat yang dibungkus tempat kopi,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini saat membacakan dakwaannya di PN Surabaya, Senin (19/4).

Setelah mendapatkan sabu tersebut, masih kata Anggraeni, terdakwa bergegas kembali ke rumah kosnya di jalan Lempung Tama, Tandes, Surabaya. Sesampai didalam rumah kosnya, sabu tersebut di bagi dalam beberapa kemasan dan memasarkannya atau dijual kembali.

“Namun belum sempat sabu tersebut terjual. Terdakwa keburu tertangkap oleh petugas Satreskoba Polrestabes Surabaya, saat berada di depan Gudang jalan Lontar,” imbuh Anggraeni.

Dijelaskan Anggraeni, saat dilakukan penggeledahan terhadap terdakwa, ditemukan barang bukti berupa 7 poket sabu dengan berat lebih kurang 10 gram, timbangan elektrik kecil, 1 bungkus plastik klip satu bal, uang tunai Rp 3.4 juta.

“Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas warna hitam di dalam jok sepeda motor Mio warna putih milik terdakwa,” jelasnya.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Saat diminta tanggapannya oleh ketua majelis hakim Johanis Hehamony atas dakwaan JPU, terdakwa membenarkan.” Benar Pak Hakim,” ujarnya. (Icl)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Terkait Tanah Urug Lahan, DLH Mojokerto Tegaskan Pengembang Wajib Gunakan Material Legal

17 Desember 2025 - 15:18 WIB

Trending di BERITA UTAMA
error: Content is protected !!