Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Edarkan Sabu Pria Asal Jati Purwo Surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Edarkan  Sabu Pria Asal Jati Purwo Surabaya Diringkus  Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews– Seorang Pria berhasil MM (27) th, asal Jalan Jati Purwo Keluraha Ujung Jaya. Kecamatan Semampir. Kota Surabaya Tertangkap basah oleh polisi setalah ketahuan mengedarkan sabu sabu.

Pria yang ditangkap didalam rumahnya oleh Anggota Satresnarkoba Polrestabes Surabaya pada hari Senin, 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 16,00 WIB. Itu merupakan hasil lidik dan informasi dari masyarakat.

“Dari tersangka kami menemukan 2 poket sabu dengan berat masing-masing (+ 1,19, + 1,19) serta ada 2,38 gram beserta bungkusnya.” Terang AKBP Daniel Marunduri Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya kepa media ini. Senin (13/06/2022).

Tak hanya sabu. Lehih lanju Daniel, dari tersang juga kaki sita 1 (satu) buah timbangan elektrik, klip plastic kosong, Uang Sebesar Rp. 620.000,- (enam ratus duapuluh ribu rupiah) dan dompet kecil warna hitam.

Tersangka mengakui jika barang tersebut didapat dari saudara IM (belum tertangkap) pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2022, kurang lebih pukul 15,00 WIB, dengan cara dikitim di depan Indomaret Sidotopo Surabaya.”katanya.

Masih kata Daniel, tersangka mendapatkan barang haram Narkotika itu di beli seharga Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan barang tersebut oleh tersangka sudah dibayar lunas

“Barang sabu yang dibelinya itu oleh tersangka rencananya akan dijual kembali untuk mendapatkan keuntungan. Namun belum ada yang laku terjual bahkan dia terlebih dulu terciduk petugas.”Tambah Daneil,

Selanjutnya tersangka berikut barang buktinya diamankan dan dibawa ke Polrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan serta pengembangan terhadap pelaku lainya yaitu. Bandarnya.

Sementara tersangka MM yang merupakan kerja serabutan itu kini sudah ditahan dan dijeblokskan kedalam penjara untuk mempertanggung jawabkan

“tersangka kami jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs. Pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun. ” tutupnya.

 

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!