HUKRIM

Edarkan Sabu Pria Asal Sidoarjo Di Gulung Polisi Di Sebuah Hotel Di Surabaya

Surabaya, RepublikNews – Lagi-lagi polrestabes surabaya berhasil meringkus seorang pria lantaran ikut terlibat dalam peredaran obat terlarang jenis sabu dan extasi, pria tersebut SA (44) terpaksa harus berurusan dengan Anggota satuan reserse narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Surabaya.

Pria yang diketahui tinggal di Sidoarjo Jawa Timur itu ditangkap polisi di salah satu hotel di Surabaya. Pada Sabtu tanggal 25 September 2021 pukul 00.30 WIB.

Pelaku ditangkap atas informasi dari masyarakat bahwa tersangka ini kerap mengedarkan barang terlarang jenis sabu dan pil extasi di sebuah hotel kawasan Surabaya. Begitu mendapatkan info petugas langung menindak lanjuti informasi tersebut.

“dari info tersebut. Akhinya polisi mendapati ciri-ciri dan keberadan pelaku sehingga petugas berhasil menangkapnya di hotel yang ada di Surabaya.” Terang Kasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Daniel Marunduri, Jum’at (01/10/2021)

Baca Juga :  FKPRM Ajukan Kerjasama Dengan Kemenpora "Dalam Piala Dunia di Indonesia" Sebagai Media Partner

Saat dilakukan penggeledahan terhadap pelaku petugas menemukan puluhan poket narkotika jenis sabu-sabu siap edar dan pelaku mengakui barang tersebut.

Adapun Barang bukti yang ditemukan petugas berjumlah 16 bungkus dengan rincian, plastik berisi sabu berat 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,30 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,28 gram, 0,34 gram, 0,34 gram, 0,22 gram, 0,26 gram, 0,44 gram dan 0,20 gram.

“Tersangka berikut barang buktinya dibawa dan diamakan Kepolrestabes Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.” ujarnya.

Masih kata Daniel , Paket narkotika jenis hemat tersebut sudah dipecah-pecah hingga menjadi beberapa bagian yang diakui akan dijual kembali oleh pelaku. Selain 16 bungkus poket sabu juga ada 24 butir pil ektasi atau inex,

Baca Juga :  Embat Hp, Pengamen Asal Badas Diamankan Satreskrim Polres Jombang

Pelaku juga mengakui jika narkotika jenis sabu dan Extacy itu didapat dengan cara dibeli dari orang Berinisial PG dengan maksud untuk dijual kembali tersangka, kegiatan tersebut dilakukan sejak bulan Juni tahun 2021.

“Kita masih buru satu nama yang disebut oleh tersangka dan sudah dinyatakan DPO,” imbuhnya Daniel.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancamannya diatas 15 tahun penjara.” tutupnya,perwira dengan satu melati dipundaknya.

(SUN)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!