PERISTIWA

Eksekusi Cambuk, Salah Satunya Seorang Wanita Di Duga Algojo Pilih Kasih

Aceh Timur, Republik News – Tiga pelanggar syariat Islam, seorang di antaranya perempuan belasan tahun, yang terbukti bersalah melakukan perbuatan mesum dihukum cambuk.

Eksekusi cambuk tiga pelaku mesum tersebut berlangsung di Masjid Jamid atau masjid Agung Darussalihin Idi Rayeuk Aceh Timur, Kamis 15 12 2019. Eksekusi cambuk tersebut disaksikan puluhan warga.

Salah satu yang dieksekusi merupakan seorang Perempuan Sebut saja namanya bunga (20) asal warga dusun pendidikan,desa Bayeun Kecamatan Rantau Selamat. Ia dikenakan hukuman cambuk 100 kali.
Selain Bunga ada dua lelaki lagi yaitu IS dan Ik masing-masing warga Cok kala dan Bayeun Kecamatan Rantau Selamat, mereka dicambuk masing-masing sebanyak 100 kali dan 110 kali dan wanita 100 kali hukuman cambuk.

Baca Juga :  Forum Pimpinan Media dan Wartawan "Siap Laporkan" Pelaku Pengancaman Wartawan di Probolinggo

Pasangan mesum dua lawan satu tersebut ditangkap masyarakat di Bayeun kecamatan rantau panjang saat asyik makan enak dua lawan satu.

Terkait hukum cambuk yang di duga algojo di nilai pilih kasih Humas LSM KANA Aan angkat bicara, sangat di sayangkan hukum cambuk yang terjadi di masjid jamid Darussalihin di nilai percuma karena algojo pilih kasih seharusnya yang cowok dan wanita harus sama kekuatan cambuknya bukan yang cowok keras yang wanita sangat pelan, seharusnya yang wanita jangan pilih kasih jaksa Maulana saat di wawancarai mengaku tidak mau berkomentar lebih banyak tentang algojo yang cowok kenapa di cambuk keras tapi yang cewek sangat pelan.(Iwan)

Baca Juga :  OKNUM LSM DAN MA DI DUGA MENDALANGI PENYUAPAN TERHADAP AWAK MEDIA TERKESAN SETINGAN

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!