Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PERISTIWA

Eksekusi Rumah dan Lahan Jl.Kepiting Ricuh.

badge-check


					Eksekusi Rumah dan Lahan Jl.Kepiting Ricuh. Perbesar

Banyuwangi, RepublikNews

Eksekusi lahan dan rumah milik warga di jalan kepiting kelurahan tukang kayu , banyuwangi berlangsung ricuh, ratusan warga yang merasa memiliki rumah berusaha menghadang aparat keamanan dan juru sita dari pengadilan negeri (PN) banyuwangi (13/11/2019) .

Tidak hanya itu , bahkan dua eskavator penghancur bangunan sempat di paksa mundur oleh warga , tak hayal , salah satu pengemudi eskavator ikut dilempari batu, telur busuk dan juga kotoran ternak, hingga membuat salah satu kaca depan eskavator pecah kena hantaman batu.

Kami ini rakyat, dulu kita belinya pakai uang, kita punya bukti pembelian dan petok D dari pak suwarso( ahli waris) teriak salah satu warga kepada polisi.

Amsani (63) yang rumahnya ikut akan di gusur juga menyebut, jika dirinya dulu membeli sebidang tanah seluas 10×10 meter kepada suwarso seharga rp. 9 juta tahun 1994,” kata Amsani.

Abdul Makki , warga lainnya menambahkan, saya beli tanah juga sama pak Suwarso, buktinya itu petok D dan bukti pembelian tanahnya masih saya simpan,” terangnya.

Sementara di tempat lain  juru sita pengadilan negeri banyuwangi, Sunardi  sa’at di temui awak media mengatakan , bahwa  eksekusi lahan ini berdasarkan putusan pengadilan tinggi (PT) tertanggal 30 oktober  dan pengadilan negeri banyuwangi, sementara lahan yang akan di eksekusi seluas  2,4 hektar yang di tempati oleh 45 kepala keluarga, kami di sini hanya melaksanakan putusan pengadilan ,” jelas Sunardi.

Ekaekusi itu dilakukan oleh pengadilan negeri banyuwangi, tanah hak milik itu di menangkan oleh  RM Suwoyo Alias Gatot, sesuai dengan putusan MA tanggal 26 agustus 1999 nomor 2017  K./ PDT/1996 jo putusan pengadilan tinggi Jawa timur 30 oktober 1995  no 419/PDT/ 1995/ PT. SBY Jo putusan pengadilan negeri tanggal 15 Desember 1994 nomor 45/ PDT . G/1994/PN. BWI,” pungkasnya.

Meskipun mengalami berbagai aksi penolakan ,  hingga pukul 16.00 wib proses eksekusi lahan seluas 2,4 hektar ini terus berjalan.

Imam, salah satu warga yang menunggu rumahnya di gusur memilih lekas membungkar sendiri, selain bisa mengevakuasi barang pribadi, mereka juga mengamankan material rumah seperti, genteng, pintu jendela, kabel dan kayu di seluruh rumah, siapa tahu nanti bisa untuk membangun rumah kembali,” katanya kepada awak media. (Adi)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri

12 Januari 2026 - 14:40 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

MPC PP Mojokerto Laporkan Dugaan Pengurukan Lahan Perumahan Tanpa Izin Ke DPRD 

16 Desember 2025 - 18:22 WIB

Trending di PERISTIWA
error: Content is protected !!