Empat Colo Terjaring Razia Di Samsat Kenjeran Surabaya

Seperti yang dilakukan oleh petugas Samsat Kenjeran Jalan Kedung Cowek Surabaya ini. Pada, Kamis 11 November 2021 melaksanakan giat razia terkait calo atau biro jasa ilegal di Samsat Surabaya Utara itu.
Begitu tahu jika aktifitas ilegal mereka (para calo) langsung berhamburan hingga seketika itu juga lari berhamburan pada saat petugas turun dilapangan.
Dalam giat operasi dadakan tersebut, ada sekitar 4 orang calo yang biasa mencari mangsa di Samsat Surabaya Utara diamankan petugas.
“Sedikitnya 4 (empat) orang calo permbayaran pajak kendaraan bermotor berhasil terjaring oleh petugas,” jelas Perwira Administrasi (Pamin) Samsat Surabaya Utara Ipda Muhammad Romaji, dkutip Minggu (21/11/2021).
Lanjut Ipda M. Romaji, terhadap para calo yang terjaring itu kemudian diberikan sanksi pembinaan dan dilakukan Pencatatan Identitas serta himbauan tegas untuk tidak datang kembali ke Samsat Surabaya Utara ataupun tempat lain.
“Apabila mereka (yang terjaring) masih ada berada di Area Samsat Surabaya Utara maka akan dilakukan Tindakan Tegas,” imbuh Ipda Romaji.
Diketahui, kegiatan razia Calo di Area Samsat Surabaya Utara ini telah digelar berkali-kali, namun mereka terus kembali berdatangan dengan orang yang berbeda-beda.
Hal ini terjadi karena masih adanya Masyarakat Wajib Pajak yang masih ada menggunakan jasa mereka untuk mengurus pembayaran pajak.
”Pemohon diimingi-imingi pengurusan bisa cepat selesai. Padahal, sama saja. Tanpa melalui calo dan mengurus sendiri, proses berjalan cepat,’’ tambah dia.
Petugas juga meghimbau agar masyarakat memproses pelayanan pahak sendiri karena memakan waktu tidak lebih dari satu hari. Membayar pajak tahunan dan lima tahunan misalnya. Kurang dari satu jam, proses administrasi sudah selesai.
Romaji juga menambahkan, masyarakat diminta tidak menggunakan jasa calo. Sebab, pemohon akan mengeluarkan biaya yang besar dari harga normal. Selain itu, praktik penipuan bisa saja menimpa warga.
”Kalau ada pemohon yang kurang paham soal prosesnya, bisa langsung menghubungi petugas. Nanti kami arahkan,’’ imbuhnya.
Tahun ini pihaknya menargetkan pelunasan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 567.678.000.000. Hingga kemarin, pembayaran telah menembus 95,42 persen atau Rp 541.663.486.725.
Kenaikan pembayaran dipicu program pemutihan denda pajak kendaraan Jawa Timur yang berlaku hingga 9 Desember mendatang. Kenaikannya mencapai 50 persen. Sebelumnya, dalam satu bulan hanya ada 15 ribu atau 18 ribu pemohon.
Sejak program pemutihan berlangsung pada September hingga saat ini, pelunasan pajak naik menjadi 22 ribu hingga 23 ribu pemohon setiap bulan.
’’Wajib pajak juga dimudahkan dengan pembayaran online melalui aplikasi Samolnas. Sehingga proses pembayaran bisa lebih cepat,’’ ujarnya.
Salah satu warga, Ridoi (44) warga Jalan Tanah Kali Kedinding yang membayar pajak tahunan kendaraan roda dua. Hanya dalam waktu 30 menit, urusannya telah selesai.
”Prosesnya (pembayaran) mudah dan enggak lama. Sekitar setengah jam sudah selesai dan tanpa adanya pungutan apapun,’’ pungkas Ridoi.
(SuN)