Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

PROFIL

Enam Pelaku Pencurian Cengkeh Berhasil Diamankan Jajaran Polres Malang

badge-check


					Enam Pelaku Pencurian Cengkeh Berhasil Diamankan Jajaran Polres Malang Perbesar

MALANG,Republiknews – Jajaran Polres Malang kembali membongkar kasus pencurian cengkeh yang terjadi di salah satu pabrik di kawasan Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang, yakni PT Anak Sakti.

Enam terduga pelaku berhasil diringkus, tiga di antaranya merupakan karyawan pabrik tersebut.

Para terduga pelaku tersebut ialah SA (28) warga Desa Kebonagung, CA (22) warga Desa Karangduren, WA (20) warga Desa Genengan, dan RS (52) warga Desa Karangduren, Kecamatan Pakisaji.

Dua lainnya, MNH (20) warga Kelurahan Arjowinangun, Kecamatan Kedungkandang dan ES (45) warga Desa Kademangan, Kecamatan Pagelaran.

Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat melalui Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengatakan, jika penangkapan ini merupakan pengembangan dari kasus pencurian cengkeh sebelumnya.

Sebelumnya, kepolisian telah mengamankan tiga oknum karyawan pabrik pengolahan tembakau dan satu orang penadah.

“Unit Reskrim Polsek Pakisaji telah melakukan penangkapan terhadap enam pelaku tambahan dalam perkara pencurian dengan pemberatan. Mereka melakukan pencurian cengkeh,” ujar Iptu Taufik, Minggu (31/7) kemarin.

Aksi jahat ini diketahui, ketika seorang saksi bersama pelapor RS, Assitant Manager Finance dan Acounting PT Anak Sakti mengecek rekaman CCTV.

Setelah dicek, diketahui penyebab persediaan cengkeh di perusahaan berkurang. Ternyata cengkeh tersebut hilang dicuri.

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 20 Juli 2022. Sebanyak dua karung (±50 Kg) yang hilang dicuri.

Menurut keterangan, diketahui pelaku berhasil membawa 2 karung dengan berat total kurang lebih 50 Kg. Saksi menjelaskan bahwa dengan total 50 Kg tersebut perusahaan merugi hingga Rp 6.550.000.

“Kami amankan barang bukti satu Playsdisk hasil rekaman CCTV, kartu Tanda Pengenal/ID Card Karyawan, 3 unit sepeda motor yang digunakan pelaku,” jelas Iptu Taufik.

Selain itu, Polisi juga mengamankan 4 sak karung cengkeh dengan berat total 124 kg, 2 buah timbangan, 23 buah kantong plastik warna hitam, serta 4 buah ponsel milik para tersangka.

“Tersangka diancam Pasal Pencurian dengan Pemberatan (Curat), sebagaimana dimaksud Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun Penjara,” tandasnya.

(Agung)

Baca Lainnya

Pengurus Persatuan Wartawan Mojokerto (PWM) 2025-2028 Resmi Terbentuk

26 April 2025 - 13:41 WIB

Serdatu Satu Komando Dukung Maryoto Bhirowo – Didik Girnoto

8 September 2024 - 09:50 WIB

Semakin Yakin , Mardinoto terima Formulir B1-KWK dari Nasdem

24 Agustus 2024 - 23:58 WIB

Kapolres Lampung Barat Apresiasi Dedikasi Aipda Poniman Dalam Mengajar Ngaji

18 Agustus 2024 - 11:54 WIB

Business Analytics dalam sudut pandang Transcosmos Commerce di Launching jurusan terbaru Binus Online University

15 Juli 2024 - 00:47 WIB

Trending di POTRET
error: Content is protected !!