BERITA UTAMA

Fakta Di Balik Perkembangan Dunia Usaha “IKM Slag Aluminium” Kabupaten Jombang

JOMBANG | Di balik Industri olahan logam aluminium yang di gadang gadang pemerintah Jombang akan menjadi penyumbang dan pertumbuhan ekonomi pemerintah Jombang tanpa di sadari oleh pemerintah itu sendiri telah berdampak buruk pada masyarakat luas khususnya pada lingkungan hidup dan kesehatan manusia.

Faktanya, Salah satu dari Dua sentral usaha di bidang industri olahan logam di Kabupaten Jombang menuai banyak permasalahan di kalangan masyarakat, khususnya masyarakat yang terdampak.

Hal ini di sebabkan oleh Oknum Nakal para pengusaha pengolahan dan pemanfaatan Limbah B3 dari proses pengolahan akhir yang limbahnya di buang di sembarang tempat dan melanggar aturan yang ada.

Di memanfaatkannya beberapa sarana pengolahan logam yang difasilitasi oleh pemerintah Jombang Ataupun pusat yang dinilai turut menyumbang perputaran ekonomi di kabupaten Jombang telah banyak di salahgunakan oleh para oknum pengusaha dan golongannya, khususnya dalam pengolahan limbah akhir yang di buang sembarangan. Sehingga sangat merugikan masyarakat terdampak baik masyarakat Jombang Sendiri maupun Luar seperti Masyarakat Mojokerto.

“Hal ini Diduga akibat Kurangnya ketegasan dan lemahnya pengawasan instansi terkait kepada para pengusaha yang mengesampingkan dampak lingkungan hidup, terkait pengolahan dan pemanfaatan limbah B3 membuat para oknum pengusaha nakal leluasa menggunakan trik nakal untuk meraup keuntungan sebesar-besarnya tanpa memikirkan dampak yang di timbulkan terhadap lingkungan dan banyak orang”

Dari Banyaknya dunia usaha yang enggan mengolah dan membuang limbah B3 secara baik. Bahkan tak jarang mereka malah secara terang terangan membuang limbah B3 ke sembarang tempat, dengan mengabaikan aturan soal pengolahan limbah B3 yang baik. Dibutuhkan pengawasan yang baik dan ketegasan sanksi hukum untuk para pelaku.

Baca Juga :  Warga Sumringah Jalanan Dusun Paleran di Paving

Bahaya limbah B3 adalah ancaman yang sangat nyata. Tidak hanya mencemari lingkungan, limbah berbahaya juga merugikan manusia khusunya bagi warga masyarakat terdampak yang ada di sekitaran area pembuangan akhir limbah B3 tersebut.

Namun sebagian Masyarakat masih banyak yang kurang paham akan dampak dari bahayanya Limbah B3 tersebut. Dan ketidak pahaman inilah di jadikan lahan untuk Mencari keuntungan oleh sebagian pengusaha pengusaha nakal dan golongannya bahkan tak jarang dari pihak pemerintah sendiri bersikap masa bodoh.

“Masih banyak masyarakat menganggap enteng urusan limbah bagi manusia dan lingkungan yang ditimbulkan. Sehingga memerlukan sosialisasi dan edukasi tentang bahayanya limbah, utamanya limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3)”

Bahkan, Pemerintah sendiri Dengan dalih bahwa usaha tersebut turut menyumbang perputaran ekonomi, pertumbuhan dan percepatan ekonomi masyarakat dan pemerintah tanpa pikir dampak belakangnya sebagian para Pelaku usaha ini malah justru di beri ruang kebebasan baik tempat maupun Fasilitas lainnya.

Baca Juga :  Pengedar Narkoba Jaringan Lapas Pamekasan Divonis 5 Tahun Penjara

Dan alhasil, di balik itu justu malah di manfaatkan oleh sebagian oknum oknum pengusaha nakal pemburu cuan dan bahkan menjadi ATM berjalan bagi para oknum berseragam dinas baik dari aparat penegak hukum maupun oknum dalam pemerintahan itu sendiri, alkhususon oknum pegawai dinas Lingkungan hidup terkait.

Ketidak tegasan para aparat penegak hukum maupun pemerintah dilingkup dinas terkait dalam memberikan sanksi hukum terhadap para pengusaha nakal menjadi penyebab pencemaran lingkungan itu sendiri. Pengawasan yang kurang dan sanksi yang tidak tegas maupun tebang piih menjadi penyebab nyata terjadinya Pembiaran pada dunia usaha itu sendiri dan pada akhirnya berdampak luas merugikan masyarakat.

“Ijin Lengkap Pengolahan dan Pemanfaatan Limbah B3 Bukan Jaminan Tidak Adanya Pencemaran Lingkungan”

Memiliki perijinan Lengkap tidak Menjamin Instalasi Pengolahan Limbah (IPAL) sebagian dari pemilik usaha Slag Aluminium di Kabupaten Jombang untuk menjalankan peraturan dan perundang undangan yang ada sebagai syarat usahanya. Terkadang justru saat perusahaan tersebut merasa memiliki perijinan Lengkap, mereka malah sembrono dan seenaknya sendiri membuang limbah sembarangan

Diduga hal ini disebakan karena mudahnya mengurus ijin hanya melalui Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS) serta diduga juga mudahnya oknum instansi terkait untuk diajak kongkalikong dan deal-dealan jangka Panjang dalam pengurusan dokumen perijinan walaupun usaha tersebut kurang memenuhi syarat, sehingga membuat para pengusaha nakal tak segan segan untuk melakukan pelanggaran dari ketentuan perijinan yang mereka punya.

“Lahan Milik Dinas Pengairan Jadi Sarang Dumping Limbah B3”

Dan ironisnya ketika masyarakat terdampak melaporkan adanya tindak pelanggaran yang di lakukan oleh oknum pengusaha ke pihak instansi maupun institusi terkait sering di abaikan dan tak jarang malah di manfaatkan sendiri oleh para oknum tersebut untuk mencari keuntungan pribadi dengan melakukan transaksi perkara dan adanya Sidak lokasi dari pihak terkait pun terkadang hanyalah formalitas saja, ujung ujungnya tidak menyelesaikan permasalahan dampak pencemaran lingkungan sebab diduga kerap kali berujung 86. .

Baca Juga :  Limbah B3 Slug Aluminium Dumping Di Tanah Negara/PUPR Bangkalan Madura

Dari hasil penelusuran awak media ini berikut berdasarkan dari beberapa banyaknya pengaduan masyarakat atau warga terdampak yang masuk ke meja redaksi RepublikNews, di temukan beberapa fakta banyaknya pelanggaran yang sudah di lakukan oleh para pengusaha Limbah B3 Slag Aluminium dari wilayah Kabupaten Jombang, yang di duga dengan sengaja melakukan pembuangan limbah sembarangan ke area wilayah tanah di Dinas pengairan. Kok Bisa… Ada apa dengan Dinas Pengairan…??? Ada apa dengan DLH…??? (red) Bersambung…

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button
error: Content is protected !!