Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

FPII Kecam Instansi jika Tebang Pilih dan Kriminalisasi Pers

badge-check


					FPII Kecam Instansi jika Tebang Pilih dan Kriminalisasi Pers Perbesar

Jakarta, RepublikNews
Pers merupakan pilar keempat demokrasi setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Walaupun keberadaan Pers di luar sistem politik formal, tetapi Pers memiliki posisi strategis dalam menyalurkan informasi massa, pendidikan kepada publik sekaligus menjadi suatu alat kontrol sosial. Sehingga, kebebasan pers menjadi salah satu tolak ukur kualitas demokrasi di sebuah negara.

Selain Pers sebagai pilar keempat demokrasi, Pers juga telah dijamin kemerdekaannya dan diakui keberadaannya oleh UUD Negara Republik Indonesia  Tahun 1945. Oleh sebab itu pers diharapkan bisa menjalankan fungsi kontrol bila melihat suatu  kejadian penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum dengan dilindungi Undang-Undang Pers No.40 Tahun 1999.

Oleh karena itu Organisasi Pers ,Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Kecam keras jika ada suatu instansi yang menyebarkan Surat Edaran yang arahnya membatasi Gerak Media di NKRI.

Ketua Deputi Organisasi FPII, Noven menjelaskan bahwa Peran Media di  NKRI ini tidak boleh di Batasi ,apalagi ada suatu indikasi Pilih Kasih, itu bisa dikategorikan satu bentuk Diskriminasi, karena Kemerdekaan Pers dijamin sebagai Hak Asasi Warga Negara dan tertuang juga dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 4 Ayat 3 dijelaskan,” Untuk menjamin kemerdekaan Pers, Pers Nasional mempunyai Hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi”.

Lanjut Noven, apalagi ditambah sekarang ini banyaknya Kriminalisasi terhadap insan pers dan Perspun terkadang di Politisir jika ada suatu pemberitaan terkait dugaan oknum yang telah melakukan penyimpangan terhadap demokrasi dan hukum, langsung dilaporkan dan ironisnya dipenjarakan.

Sedangkan Pers mempunyai Hak Jawab dan Klarifikasi yang tertuang dalam UU Pers No.40 Tahun 1999 pasal 1 ayat 11 dan 13 dimana tentang Hak Jawab dan Kewajiban Koreksi.

Forum Pers Independent Indonesia (FPII) tegaskan kepada seluruh Instansi Di NKRI, Jangan ada Indikasi Pilih kasih atau tebang pilih terhadap Media atau Organisasi Media di NKRI, apalagi Media atau Organisasi itu sendiri sudah memiliki Badan Hukum Indonesia (SK Menkunham) sesuai dengan Pasal 9 ayat 2 dan kepada Wartawan mempunyai Hak bebas memilih Organisasi Wartawan tanpa harus di batasi yang tertuang dalam pasal 7 ayat 1 dan Stop Kriminalisasi terhadap wartawan  kepada Instansi Kepolisian dalam menyikapi permasalahan Pers jadikanlah UU Pers No.40 Tahun 1999 Sebagai dasar pertimbangan khususnya pasal 1 ayat 11 dan 13 dimana tentang “Hak Jawab” dan “Kewajiban Koreksi”.

Kami Forum Pers Independent Indonesia Akan selalu berada di Garda terdepan dalam membela Kemerdekaan dan kebebasan Insan Pers di Negara Kesatuan Republik Indonesia. (Nur)

Bersama Pers kita Menjaga Keutuhan NKRI. Save Jurnalis NKRI

Sumber : Presidium FPII

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!