Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

POTRET

FPII Korwil Lampura Apresiasi Kinerja Polres Menangkap Penganiaya Wartawan

badge-check


					FPII Korwil Lampura Apresiasi Kinerja Polres Menangkap Penganiaya Wartawan Perbesar

Lampung Utara, RepublikNews – Pelarian Herman Oknum salah satu ketua Ormas Kabupaten Waykanan sang eksekutor penganiyaan salah satu wartawan yg bernama Efrijal berakhir di rumah Orang tua istri mudanya di jalan Bukit Lintas Lampung Barat senin dinihari (16-03-2020 ) tepat pukul 02:00 Wib dilakukan oleh satuan Resmob Polres Lampung Utara back up oleh Polsek Bukit Kemuning.

Herman si pelaku penganiyayaan sebelumnya dinyatakan Buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Polres Lampung Utara sejak dirinya dilaporkan ke Polres Lampung utara oleh Efrijal wartawan Media Buser selaku korban atas tindakannya melakukan pemukulan, penganiyayaan.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Gunung Labuhan Kecamatan Gunung Labuhan Kabupaten Way Kanan sempat melarikan diri dan menimbulkan ketidaknyamanan wartawan di lampung Utara, Sehingga Forum Pers Independent Indonesia ( FPII ) dan beberapa organisasi pers lainnya melakukan melakukan orasi/ demo beberapa waktu lalu mendesak Polres Lampung Utara segera menangkapan.

Pelaku Herman yang diduga orang suruhan oknum kepala sekolah di Kabupaten Waykanan yang tidak terima karna diberitakan tersebut, dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP serta berdasarkan Laporan Polisi dengan Nomor: LP / B / 132 / II / 2020 / Polda Lampung / SPKT Res LU, Tanggal 05 Februari 2020.

http://www.republiknews.id/2020/03/17/kadishub-kota-pangkalpinang-akui-proyek-tiang-pancang-pju-pakai-tiang-lama/

 

Saat ini pelaku diamankan ke Polres Lampung utara untuk dilakukan penyidikan. Sebelumnya diketahui kronologis kejadian penganiyaan dan pengeroyokan oleh Herman dan kawan- kawannya terhadap Efrijal terjadi pada hari rabu tanggal 5 Februari 2020 sekitar pukul 14.30 Wib . Pelaku dan korban bertemu di rumah makam Ayuni di pasar Bukit kemuning dan akhirnya terjadi cekcok dan pemukulan kepada korban.

Yuheri Selaku ketua Koordinator Wilayah Forum Pers Independent Indonesia ( Korwil FPII ) Lampung Utara mengapresiasi kerja keras Kapolres Lampung Utara AKBP Bambang Yudho Maryono dan jajarannya dalam upaya melakukan penangkapan.

“Kami dari FPII sangat mengapreisiasi kerja keras pak Kapolres beserta jajarannya dan mengucapkan banyak terima kasih, harapan kami yang bersangkutan dapat di proses sesuai hukum dan mudah- mudahan kejadian pengeroyokan, penganiyaan ataupun intimidasi terhadap wartawan oleh pihak- pihak tertentu tidak terjadi lagi. (Nur)

Sumber : FPII Setwil Lampung

Baca Lainnya

AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi

2 Januari 2026 - 18:33 WIB

Gebyar Anniversary Ke-10 Media Berita TKP Di Shakila Guest House

21 Desember 2025 - 12:07 WIB

JNE Peduli Korban Bencana Sumatera dan Aceh Salurkan 500 Ton Bantuan Logistik

10 Desember 2025 - 13:09 WIB

FWJI “Go To Bali” Kunjungi Puri Ubud, Kapolsek Berikan Apresiasi

12 November 2025 - 21:49 WIB

Tuban 732 Tahun: Dari Ronggolawe Majapahit ke Tuban Berdaya Karya

10 November 2025 - 18:00 WIB

Trending di ADVETORIAL
error: Content is protected !!