Menu

Mode Gelap
OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala Menteri PU Diminta Turun Tangan: FWJ Indonesia Ancam Aksi Demo Soal Dugaan KKN BWSS IV Kepri AJT Serahkan Piagam Tali Asih Pers Kepada AKBP Muhammad Taat Resdi Peserta Seleksi Perades Tulungrejo Tulungagung Ajukan Sanggah : Nilai Peserta SLTA 50, Lulusan S2 Hanya 35 Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

HUKRIM

Gara-Gara Ini Dua pria Asal kapas Sari surabaya Diringkus Polisi

badge-check


					Gara-Gara Ini Dua pria Asal kapas Sari surabaya Diringkus Polisi Perbesar

Surabaya,Republiknews-Unit Reskrim Polsek Simokerto, Polrestabes Surabaya Ringkus dua  pria yang diduga terlibat dalam kasus peredaran barang haram jenis sabu sabu.

Kedua  dua pria tersebuat adalah bernama HT (41) warga Jalan Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.19  Kec. Simokerto Surabaya dan ES Jl.Kapasari Pedukuhan Gg. BEI-B No.7  Kec. Simokerto Surabaya.

“Keduanya kami amanankan saat saat berada didalam rumahnya di Jalan Kapasari Padukuhan Gang BEI -B nomor 19 Kec Simokerto Surabaya. pada, Sabtu 19 Pebruari sekitar pukul 01: 00 Wib, ” Terang IPTU Ketut Redana Kanit Reskrim Polsek Simokerto. Sabtu (26/02/2022).

Ditangkapnya dua orang itu, Lebih lanjut kanit Reskrim Polsek Simokerto. Awalnya anggota kami mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah kos milik tersangka diduga kuat dijadikan transaksi sabu.

“Berdasarkan informasi yang diterima, anggota langsung bergerak kelokasi untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap dua seorang pria yang diketahui sebagai pengedar sabu.” Ungkapnya.

“Setalah ditangkap dan digledah, masih kata Kerut Redana. Di dalam rumah tersangka Hermanto ditemukan barang bukti 8 klip plastik berisi sabu seberat 12,99 gram. yang disimpan dalam lemari pakaian.” Ujarnya.

Sambung Ketut Redana, Selain 8 poket sabu. Petugas juga menyita barang bukti 2 buah handphone merek Oppo, 1 lenbar ATM BCA, 100 clip kosong,1 buah mesin pres merek Nikita, uang hasil penjualan sabu sebesar Rp 6.00.000 dan 1 lembar bukti transfer BCA serta 1 tempat kaca (penyimpanan sabu).

“Dengan adanya barang bukti yang ditemuakan oleh petugas. tersangka tidak bisa mengelak saat ditangkap dan barang tersebut diakui oleh meraka adalah miliknya.” Imbuhnya.

Tersangka berikut barang buktinya kini sudah diamankan dan dibawa ke Polsek Simokerto Surabaya guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.

“Karna melanggar Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, keduanya akan terancam hukiman 7 tahun penjara.” Pungkasnya.

 

(Hrs)

Baca Lainnya

OTT Walikota Madiun, KPK Amankan 15 Orang

19 Januari 2026 - 20:29 WIB

PT. Adira Mojokerto Dan PT. DCM Berulah, Rampas Paksa Motor Nasabah Di Jl. Empunala

19 Januari 2026 - 13:28 WIB

Anak Purnawirawan Perwira Polisi Di Laporkan Kasus Penganiayaan 

25 Desember 2025 - 14:23 WIB

Oknum Kades Di Jombang Ingkari Kesepakatan Perdamaian KDRT, Istri Sah Dan Kuasa Hukum Lapor Ke PPA Polres Jombang

14 November 2025 - 14:06 WIB

Satreskrim Polres Malang Kota Berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Curas Ojek Online

11 Juni 2025 - 12:14 WIB

Trending di HUKRIM
error: Content is protected !!